Dukun Spiritual Diduga Rudapaksa Gadis 17 Tahun hingga Hamil, Korban Disebut Diancam Sebar Video Intim
CYBER88 | PURWOKERTO – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Banyumas. Seorang pelajar perempuan berinisial NKP (17), warga Panusupan, Kecamatan Cilongok, diduga menjadi korban rudapaksa hingga mengalami kehamilan yang kini memasuki usia sekitar tujuh bulan.
Terduga pelaku berinisial MT (50), warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja. Pria yang dikenal di lingkungannya sebagai guru spiritual dan dukun tersebut disebut memiliki hubungan asmara dengan ibu korban, KTN (41).
Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi pada Desember 2025 di rumah korban. Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, saat itu Murtatarigan masuk ke kamar dan memaksa korban melakukan hubungan seksual.
Korban disebut sempat menolak dan melakukan perlawanan. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada pendamping hukum, korban akhirnya tidak berdaya menghadapi terduga pelaku.
Persoalan semakin serius karena korban mengaku mendapat ancaman setelah kejadian. Terduga pelaku disebut mengancam akan menyebarkan video intim apabila korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya maupun anggota keluarga lainnya.
“Terjadi di rumah korban sendiri. Setelah melakukan hubungan badan, terduga pelaku mengancam korban akan menyebarkan video mereka jika korban bercerita kepada ibu atau keluarganya,” ujar Advokat Djoko Susanto, SH, selaku kuasa hukum korban, Kamis (1/10/2026).
Menurut Djoko, kedekatan antara korban dan terduga pelaku sudah berlangsung cukup lama karena Murtatarigan kerap datang ke rumah korban. Terlebih, terduga pelaku diketahui telah menjalin hubungan dengan ibu korban selama sekitar lima tahun.
“Ironisnya, terduga pelaku ini merupakan kekasih dari ibu korban,” katanya.
Kehamilan korban baru diketahui sekitar Februari 2026. Saat itu korban disebut sudah berhenti sekolah. Kini, usia kehamilannya diperkirakan mencapai tujuh bulan.
Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan, menurut pendamping hukum korban, setelah mengetahui korban hamil, terduga pelaku diduga berupaya menggagalkan kehamilan tersebut.
Korban disebut telah beberapa kali diberikan obat yang diduga dimaksudkan untuk menggugurkan kandungan. Selain itu, korban disebut dipaksa mengonsumsi buah nanas muda sebanyak dua kali serta mendapat tindakan pemijatan pada bagian perut sebanyak dua kali.
“Terduga pelaku ini diduga berusaha menghilangkan akibat dari perbuatannya dengan berbagai cara. Hal tersebut tentu menjadi persoalan serius dan harus diusut secara menyeluruh,” tegas Djoko.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polresta Banyumas pada Senin (28/9/2026). Keluarga korban juga meminta pendampingan dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk mengawal proses hukum.
Djoko mengatakan pihaknya telah mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas untuk meminta perlindungan sekaligus memastikan perkara tersebut ditangani secara serius.
“Kami meminta agar kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga meminta perkembangan penanganannya karena perkara yang menyangkut anak dan dugaan kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak keluarga berharap kepolisian dapat segera melakukan langkah hukum terhadap terduga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada.
“Kami mendesak agar terduga pelaku segera diproses secara hukum,” kata Djoko.
Sementara itu, seluruh dugaan dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
[Mardianto]


Komentar Via Facebook :