Disdik Kabupaten Kaur Akan Tindak Tegas Oknum Kepsek yang Merusak Citra Pendidikan

Disdik Kabupaten Kaur Akan Tindak Tegas Oknum Kepsek yang Merusak Citra Pendidikan

Sumarlan Efendi, S.Pd., Kabid PTK Kabupaten Kaur Saat Dikonfirmasi di Ruang Kerjanya

CYBER88 | Kaur, -- Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum Kepala Sekolah yang terbukti melakukan tindakan pengrusakan citra pendidikan.

Hal tersebut disampaikan Sumarlan Efendi, S.Pd., Kabid PTK Kabupaten Kaur terkait adanya salah satu oknum Kepala Sekolah yakni Buyung S yang sebelumnya telah dilaporkan oleh J, perempuan yang diduga menjadi simpanannya selama 8 tahun.

"Disdik Kaur akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan tindakan pengrusakan citra dan tidak akan mentolelir sedikitpun, " Tegas Sumarlan saat ditemui Cyber88.co.id di ruang kerjanya, Senin (32/7/2023).

Sumarlan pun menandaskan, sebagai Kabid PTK, pihaknya akan menegakan peraturan guna menimbulkan efek jera. Hal itu, ia lakukan demi menjaga citra guru khususnya di lingkungan Disdik Kabupaten Kaur.

Sementara, Sumari, Kadisdik Kaur menyampaikan bahwa oknum Kepsek tersebut akan diusulkan sanksi jabatan.

"Kita akan usulkan sanksi jabatan, "Tulis Kadisdik memalui pesan WhatsApp, Senin (31/7).

Baca juga : Terkait Hubungan Terlarang, Oknum Kepsek di Kaur Resmi Dilaporkan ke Disdik 

Seperti diberitakan sebelumnya, J telah melaporkan perbuatan oknum Kepsek tersebut ke Disdik Kabupaten Kaur termasuk ke pihak Inspektorat. J melaporkan Buyung lantaran kecewa setelah menjalin hubungan selama 8 tahun walau tidak ada ikatan resmi, ditinggalkan begitu saja.

"Saya telah menyampaikan laporan secara tertulis pada Inspektorat dan berharap pihak terkait memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada," Ujar J pada awak media, Seni (31/7/2023).

Untuk diketahui, Berdasarkan pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, Pegawai Negeri Sipil yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Sanksi bagi oknum PNS yang melakukan perselingkuhan tersebut tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, (Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Pemintaan Sendiri). (Riko)

Komentar Via Facebook :