Perangkat Desa dan Guru Honorer Jabat Panwaslu Kecamatan, Publik Pertanyakan Kepastian Peraturan

Perangkat Desa dan Guru Honorer Jabat Panwaslu Kecamatan, Publik Pertanyakan Kepastian Peraturan

CYBER88 | Kaur,– Adanya salah satu perangkat desa dan honorer di Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dipertanyakan oleh M salah satu warga. Pasalnya hal tersebut bertentangan dengan Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam beberapa kesempatan pun, pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)telah mengingatkan pada Bawaslu tidak boleh rekrut perangkat desa dan guru honorer jadi petugas pemilu.

Menurut M, sesuai ketentuan atau persyaratan dalam seleksi, seharusnya setelah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa maupun sebagai honorer.

“Karena rangkap jabatan ini dapat menimbulkan akibat yang bersangkutan tidak fokus dan sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 Ayat (1) UU Pemilu.

Semantara di peraturan lainya sebagaimana tercantum dalam undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan. Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), “ Jelasnya.

Lain halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi, melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang,” Tambah M.

Di sisi lain, Kadis DPMD Asdiarman Kab.Kaur, Camat Kelam Tengah Aruan Syamsu serta yang bersangkutan inisial R sebagai Perangkat desa dan honorer, dikonfirmasi Awak Media Cyber88.co.id Sabtu (7/10) melalui pesan singkat WhatsApp, sampai saat artikel ini di publikan belum memberikan satupun jawaban apa dan kenapa.

Sementara itu, Muslih, Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur saat dikonfirmasi Senin (9/10) menjelaskan, gambaran secara umum undang undang sudah jelas banwa income sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja. (Riko)

Komentar Via Facebook :