DPRD Klaten Resmi Bentuk Panitia Pemilihan Calon Wakil Bupati, Agendakan Paripurna pada 26 Agustus 2026
CYBER88 | KLATEN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten resmi membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Bupati (Cawabup) Klaten. Langkah krusial ini diambil dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Klaten pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pembentukan panitia ini menjadi babak baru dalam mengisi kekosongan kursi orang nomor dua di Klaten tersebut.
Perubahan Jadwal Banmus dan Mekanisme Pemilihan
Ketua DPRD Kabupaten Klaten, H. Edy Sasongko, menyampaikan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) telah melakukan perubahan jadwal terkait agenda penting ini. Pemilihan Wakil Bupati Klaten dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 26 Agustus 2026 mendatang melalui rapat paripurna.
"Rencananya pada 26 Agustus nanti akan digelar secara tertutup dan dibagi menjadi dua sesi rapat paripurna. Sesi pertama di pagi hari merupakan paripurna penyampaian visi dan misi oleh para calon wakil bupati. Kemudian, dilanjutkan dengan paripurna kedua yang fokus pada proses pemungutan suara atau pemilihan," jelas Edy Sasongko.
Ia menambahkan, setelah proses pemilihan selesai dan menghasilkan nama wakil bupati terpilih, pihak DPRD akan langsung memproses hasilnya. Hasil tersebut akan diusulkan secara resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Gubernur Jawa Tengah guna mendapatkan pengesahan dan pelantikan.
Hak Politik Partai Gerindra dan Rekomendasi Dua Calon . Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klaten sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Klaten, H. Haryanto, S.Pd., memberikan penjelasan mendalam mengenai latar belakang pengisian jabatan ini. Ia mengingatkan kembali bahwa kekosongan jabatan terjadi lantaran Wakil Bupati sebelumnya telah dipanggil oleh Allah SWT setelah menjabat selama kurun waktu satu tahun kurang 13 hari.
Berdasarkan aturan yang berlaku dan hasil rapat partai koalisi, disepakati bahwa hak pengisian kursi yang kosong tersebut jatuh kepada Partai Gerindra. Haryanto menegaskan bahwa pihaknya diwajibkan mengusulkan dua nama calon. Saat ini, Partai Gerindra telah resmi mengusulkan dua figur, yaitu Mahanni Yulindha Pratiwi dan Sri Yunanto.
"Alhamdulillah, tahapan demi tahapan yang cukup panjang telah kami lalui dengan baik. Rekomendasi dari DPP masing-masing partai koalisi sudah turun. Partai pengusung juga telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Klaten, yang kemudian diteruskan oleh Bupati ke DPRD. Akhirnya, hari ini DPRD bisa memutuskan pembentukan panitia pemilihan," ungkap Haryanto.
Ia berharap seluruh rangkaian acara yang puncaknya dilaksanakan secara tertutup pada 26 Agustus 2026 tersebut dapat berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa ada halangan suatu apa pun demi keberlanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Klaten. (Adv)


Komentar Via Facebook :