Kawal Pengembalian Dana Nasabah, DPRD Klaten Bentuk Pansus Likuidasi PD BKK

Kawal Pengembalian Dana Nasabah, DPRD Klaten Bentuk Pansus Likuidasi PD BKK

CYBER88 | KLATEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti kejelasan nasib dana nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten. Langkah ini diambil setelah lembaga keuangan mikro tersebut kolaps dan berhenti beroperasi sejak Juni 2025 lalu.

Pertemuan strategis mengenai arah kebijakan pembentukan Pansus tersebut digelar di Pendopo Kabupaten Klaten pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, pimpinan DPRD Klaten, H. Edy Sasongko, menegaskan bahwa penanganan karut-marut tata kelola keuangan ini kini resmi dialihkan ke mekanisme likuidasi. Langkah pembubaran dan penyelesaian aset tersebut berjalan di bawah payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2021.

H. Edy Sasongko menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Tengah kini telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai pembentukan Tim Likuidasi yang bertugas khusus menangani pembubaran badan usaha serta inventarisasi sisa aset perusahaan. Pembentukan Pansus di tingkat daerah dinilai sangat krusial karena persoalan PD BKK Klaten ini secara struktural tidak dapat dirampungkan secara sepihak oleh pemerintah daerah tingkat dua.

"Masalah PD BKK Klaten ini tidak bisa diselesaikan oleh pihak kabupaten sendiri. Hal ini disebabkan oleh komposisi kepemilikan saham perusahaan yang mayoritasnya, yakni sebesar 65 persen, dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sedangkan Pemerintah Kabupaten Klaten hanya memiliki porsi 35 persen," jelas H. Edy Sasongko saat memberikan keterangan di Pendopo Kabupaten Klaten.

Oleh karena itu, Edy memaparkan bahwa tugas utama Pansus ini adalah melakukan koordinasi dan sinergi intensif secara langsung dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Hubungan lintas struktural ini diperlukan demi menyinkronkan pembahasan Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan pencairan dana nasabah agar memiliki landasan operasional yang jelas, aman, dan sah di mata hukum.

Pihak pimpinan legislatif juga menambahkan bahwa DPRD Klaten tidak tinggal diam dalam mengawal hak-hak masyarakat. Hingga saat ini, pimpinan dewan terus melayangkan desakan keras kepada jajaran Pemprov Jawa Tengah agar memprioritaskan dan mempercepat finalisasi pembahasan SOP likuidasi tersebut.

Melalui kerja cepat Pansus ini, diharapkan proses verifikasi data nasabah dan pembagian sisa aset hasil likuidasi dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Kehadiran Pansus diharapkan mampu menjadi jembatan formal untuk memastikan hak dan pengembalian uang para nasabah di Klaten yang terdampak dapat segera terealisasi tanpa kendala birokrasi yang berbelit-belit.

Komentar Via Facebook :