Pemda Kaur Dinilai Lamban dalam Bertindak, Marwah Guru dan PGRI Terancam Buruk di Mata Publik

Pemda Kaur Dinilai Lamban dalam Bertindak, Marwah Guru dan PGRI Terancam Buruk di Mata Publik

CYBER88 | Kaur, Bengkulu -- Kasus dugaan perselingkuhan (hubungan gelap) antara oknum Kepala Sekolah (Kepsek) inisial By dan J salah satu warga desa di Kecamatan Tanjung Kemuning terus mendapatkan sorotan berbagai pihak. Mereka menilai, pihak terkait di Pemkab Kaur lamban dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran kode etik PNS (ASN).

Bahkan, oknum Kepsek tersebut, setelah dilaporkan oleh J pasangan hubungan gelapnya ke Dinas dan Inspektorat bukannya ditindak dan kini malah dikabarkan menduduki posisi pending di Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Hal ini tentunya memiliki dampak yang sangat tidak baik bagi Dinas Pendidikan maupun PGRI yang menaungi para guru di Kabupaten Kaur," Ucap M salah satu tokoh masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan di sebuah kedai kopi, Rabu (25/10/2023).

Kata M, mestinya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi panutan. Pasalnya, berdasarkan etika, hal tersebut sangatlah tidak baik, apalagi oknum itu  tenaga pendidik bagi penerus anak bangsa.

Marwah pendidik harus dijaga, makanya pihak terkait harusnya tidak boleh mentolerir perbuatan yang tercela seperti yang dilakukan oknum ini," Ujarnya.

Mestinya pihak terkait segera memberikan suatu efek jera bagi oknum tersebut, supaya tidak dilakukan oleh oknum – oknum lainnya," Imbuh M. 

M. Juga berpesan, bagi pihak – pihak terkait diharapkan menghargai proses yang tengah berjalan sehingga penegakan peraturan yang berlaku benar – benar diterapkan  didukung dengan bukti - bukti dan  fakta.

Peraturan berlaku harus tetap dijalankan sebagaimana mestinya. 
Jangan ada intervensi maupun kongkalikong oleh oknum - oknum yang karenanya tindakan tersebut akan menimbulkan persoalan baru. 

Disdik mestinya harus tegas dan tidak plan - plin. Sebab, prilaku seperti ini harus ditindaklanjuti dengan cepat. Proses disiplin pegawai oleh Inspektorat Daerah haruslah jalan supaya marwah integritas bisa di capai," Tutur M

M juga mengatakan, kalau kehormatan, serta dera­jat guru sudah diren­dahkan, dihina dan di­injak-injak serendah-rendahnya. maka kita tak perlu memim­pikan pendidikan di negara ini bisa maju serta bangkit dari se­gala keter­pu­ru­kan­.

Sebagai warga kami berharap, persoalan ini harus menjadi perhatian serius. Menyepelekan per­soa­lan ini, berarti membiarkan pendidikan kita hancur berantakan. 

Menganggap per­soalan ini sebagai hal kecil dan tak perlu di­seriusi. artinya tidak bisa disangkal, penghormatan guru dari generasi ke generasi sudah mulai te­rkikis oleh zaman yang sudah semakin maju dan modern.

Dalam hal ini, guru tidak hanya mengajarkan pendidikan formal, tapi juga pedidikan lainnya yang bisa menjadikan sosok untuk diteladani oleh para muridnya. maka dapat fahami bahwa peran guru sangat penting dalam proses menciptakan generasi penerus yang handal, berkualitas, baik secara intelektual maupun akhlaknya," ujar M.

Oleh karenanya, M mengingatkan agar eksekutif dan pihak – pihak terkait agar segera menegakan undang - undang berdasarkan peraturan yang berlaku supaya tidak ada kesan tebang pilih dalam melakukan penindakan.

Dikompfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sumarlan, Kabid PTK Disdik Kabupaten Kaur   menyampaikan bahwa terkait permasalahan oknum guru tersebut sudah diusulkan tinggal menunggu lagi.

"Sudah diusulkan tinggal menunggu lagi" tulisnya singkat.

Sementara, Ersan, Sekda Kabupaten Kaur, saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (25/10) menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepsek tersebut masih dicari kebenarannya.

"Oo klu ini msh di cari kebenaran oleh diknas dan inspektorat serta  Msh nggu lap diknas dan inspektorat jika trbukti pasti di sanksi," Tulisnya.

Disisi lain, Ketua PGRI Kabupaten Kaur, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (24/10) sampai saat artikel ini dipublikan belum memberikan tanggapan sama sekali.

Sebelumnya diberitakan, J warga desa di Kecamatan Tanjung Kemuning mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan hubungan gelap (hubungan tanpa Nikah) dengan oknum Kepsek tersebut selama 8 tahun.

Karena kecewa oknum Kepsek tak mau bertanggung jawab, usai mengungkapkan hubungan gelapnya, J melaporkan oknum Kepsek tersebut ke pihak Disdik dan Inspektorat untuk mendapat keadilan. (Riko)

Komentar Via Facebook :