1 Tahun IKTN

Basyaruddin Suarakan Kegelisahan Penambang Rakyat dan Menagih Janji Pasal 33 UUD 1945

Basyaruddin Suarakan Kegelisahan Penambang Rakyat dan Menagih Janji Pasal 33 UUD 1945

Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN), Ketua Umum Basyaruddin. Ist

CYBER88 | Jambi - Menandai perjalanan satu tahun berdirinya Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN), Ketua Umum Basyaruddin menyampaikan refleksi kritis terkait masa depan pertambangan rakyat di Indonesia. 

Di tengah belum optimalnya pemerataan hasil kekayaan alam, IKTN berkomitmen untuk terus mendorong transformasi penambang tradisional dari sektor informal menuju tata kelola berbasis koperasi yang legal dan bermartabat.

Dalam keterangannya yang diterima CYBER88, Sabtu (17/10), ​Basyaruddin menyoroti kegelisahan mendasar yang dialami jutaan penambang rakyat di berbagai daerah. Banyak masyarakat lingkar tambang yang menggantungkan hidup dari hasil bumi Nusantara justru terjebak dalam stigma penambangan ilegal (PETI) dan terancam sanksi hukum.

​"Satu tahun IKTN berdiri dari keprihatinan mendalam di lapangan. Kita masih menyaksikan rakyat kecil di atas tanahnya sendiri harus bersembunyi dari hukum hanya untuk menyambung hidup. Padahal, konstitusi tegas menyebutkan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujar Basyaruddin.

​Basyaruddin menegaskan bahwa mandat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 tidak boleh hanya menjadi slogan di atas kertas, sementara tata kelola sumber daya alam didominasi oleh segelintir korporasi besar. Menurutnya, wadah koperasi sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa adalah instrumen paling efektif untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi penambang rakyat.

​Peringatan 1 tahun ini, IKTN menekankan tiga pilar utama yang terus diperjuangkan bersama pemerintah dan pemangku kepentingan.

​Pertama, mengakselerasi penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui payung hukum regulasi pertambangan terbaru (termasuk PP No. 39 Tahun 2025) agar penambang bekerja secara sah dan tenang.

​Kedua, mengedukasi penambang dalam menerapkan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice), utamanya aspek keselamatan kerja dan pemulihan lingkungan.

​Ketiga, memastikan nilai tambah hasil tambang dikelola oleh koperasi lokal sehingga memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ekonomi warga sekitar.

​"IKTN hadir tidak untuk mendukung penambangan liar yang merusak, melainkan untuk merangkul, membina, dan melegalkan mereka dalam wadah koperasi. Kami ingin membuktikan bahwa tambang rakyat bisa dikelola secara profesional, ramah lingkungan, dan menjadi pilar ekonomi nasional," tutup Basyaruddin.(SW)

Komentar Via Facebook :