Skandal Penyadapan Ilegal Mantan Kapolri: Antara Delik Keamanan Negara, Abuse of Power, dan Urgensi Judicial Interception

Skandal Penyadapan Ilegal Mantan Kapolri: Antara Delik Keamanan Negara, Abuse of Power, dan Urgensi Judicial Interception

CYBER88 | JAMBI - ​Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jambi, Dr. Muhammad Syahlan Samosir, S.H., M.H., menilai penerapan Pasal 258, Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP Nasional, serta Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE oleh penyidik dalam kasus dugaan penyadapan ilegal oleh mantan Kapolri dan kawan-kawan sejatinya baru menyentuh dimensi kejahatan siber dan pelanggaran privasi elektronik. Secara materiil, penggunaan pasal-pasal tersebut belum sepenuhnya mencakup bobot kejahatan jika penyerangan digital ini terbukti mengekspos rahasia negara atau mengancam stabilitas nasional.

Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan indikasi bahwa data hasil penyadapan dibagikan ke pihak asing, pihak ketiga, atau digunakan untuk menekan kebijakan negara, penyidik seharusnya menambahkan konstruksi tindak pidana terhadap keamanan negara, yakni spionase, serta pelanggaran UU Intelijen Negara. Mengingat objek yang disadap adalah Presiden selaku Kepala Negara sekaligus Pemegang Kekuasaan Tertinggi Militer, tindakan tersebut memiliki dampak yang jauh melampaui tindak pidana siber biasa.

​Terdapat beberapa delik lain yang secara konstruksi hukum relevan dan berpotensi untuk disangkakan, salah satunya delik terhadap keamanan negara atau tindakan spionase. Pasal 447 KUHP Baru (UU No. 1/2023) mengatur tentang spionase dan pembocoran rahasia negara, di mana setiap orang yang secara melawan hukum memperoleh, menyimpan, atau menyampaikan informasi yang dapat membahayakan keselamatan atau pertahanan negara dapat dijerat. Selain itu, Pasal 54 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) turut mengancam pidana bagi pihak yang membocorkan informasi publik yang dikecualikan.

​Delik berikutnya berkaitan dengan makar atau pembangkangan terhadap kekuasaan negara apabila ditemukan motif politik di balik aksi tersebut. Apabila hasil penyadapan digunakan bukan sekadar untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk merintangi, menjatuhkan, atau mengendalikan kebijakan Presiden selaku simbol negara, penyidik dapat menerapkan Pasal 192–193 KUHP Nasional terkait penyerangan terhadap kekuasaan Presiden dan stabilitas pemerintahan.

​Aspek hukum ketiga menyangkut delik penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, mengingat para tersangka merupakan perwira tinggi yang memiliki akses langsung ke infrastruktur intelijen negara seperti Lawful Interception Management System (LIMS). Berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru atau Pasal 3 UU Tipikor, penggunaan sarana jabatan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan mengalihkan fungsi alat negara demi kepentingan pribadi atau kelompok dapat dikategorikan sebagai korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

​Selain itu, pelanggaran terhadap Pasal 47 UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dapat dikenakan untuk memidana personel intelijen yang menyalahgunakan kegiatan penyadapan di luar kriteria kepentingan keamanan nasional tanpa penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Pernyataan Mabes Polri bahwa kasus ini murni merupakan "inisiatif oknum" dinilai sebagai bentuk pembelaan institusional untuk melokalisasi kesalahan guna melindungi jaringan yang lebih luas.

​Secara doktrin hukum pidana, dalih "inisiatif oknum" tidak serta-merta memutus rantai pidana, sebab jika ada perintah, pembiaran, atau pemanfaatan hasil sadapan, mantan pimpinan dapat dijerat langsung sebagai pelaku bersama atas abuse of power secara struktural. Berdasarkan Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Ajaran Penyertaan, pimpinan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai penganjur, turut serta, atau melalui prinsip pembiaran pidana (command responsibility / criminal omission).

​Tindakan tersebut sangat memenuhi kualifikasi abuse of power secara struktural karena tiga alasan utama, yakni pengalihan fasilitas negara di luar prosedur projustitia, asimetri subordinasi di mana kultur komando membuat anak buah mustahil bergerak tanpa restu pimpinan, serta penghapusan jejak atau obstruction of justice yang memerlukan otoritas akses tingkat tinggi. Pengusutan kasus ini menempatkan Polri pada ujian kredibilitas tertinggi di mata publik.

​Tanpa transparansi penuh, publik wajar bersikap skeptis bahwa penyidikan berisiko melokalisasi kesalahan hanya pada tingkat teknis demi melindungi jaringan kekuasaan yang lebih luas. Objektivitas Polri harus dibuktikan dengan pembukaan akses pengawasan eksternal dan pelibatan lembaga independen agar penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih demi integritas keamanan negara. Sementara itu, pernyataan Kemenko Kumham Imipas mengenai belum ditemukannya indikasi makar merupakan bentuk kehati-hatian formal penyidik di tahap awal.

​Secara doktrin hukum pidana, terdapat garis demarkasi yang jelas antara tindak pidana siber biasa dan tindak pidana terhadap keamanan negara yang ditentukan oleh kedudukan subjek, sifat informasi, serta niat batin (mens rea) beserta dampak risikonya. Jika penyadapan ditujukan untuk mengendalikan kebijakan, menekan pejabat negara, atau dibagikan ke pihak ketiga, perbuatan tersebut telah menyeberangi garis demarkasi menuju delik spionase dan pembocoran rahasia negara.

​Terungkapnya penyadapan ilegal yang menyasar pejabat negara, tokoh politik, pimpinan ormas, hingga pengusaha membuktikan terjadinya pelanggaran terstruktur terhadap hak atas rasa aman dan privasi warga negara. Selain proses pidana di Bareskrim Polri, para korban memiliki basis hukum kuat untuk menempuh berbagai upaya keperdataan dan tata usaha negara demi memulihkan hak-hak konstitusional mereka.

​Langkah hukum non-pidana yang dapat ditempuh meliputi gugatan perdata perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata serta UU PDP untuk menuntut ganti rugi materiil dan imateriil atas rusaknya reputasi serta hilangnya rasa aman. Korban juga dapat mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap pengelola sistem atas tindakan faktual (onrechtmatige overheidsdaad), serta melaporkan pelanggaran pemrosesan data pribadi kepada otoritas pengawas untuk menuntut sanksi administratif maksimal.

​Skandal penyalahgunaan infrastruktur penyadapan oleh oknum perwira tinggi menegaskan kelemahan mendasar dalam tata kelola intelijen Indonesia akibat ketiadaan mekanisme checks and balances yang independen. Reformasi regulasi yang paling mendesak saat ini adalah pengesahan Undang-Undang Penyadapan (Judicial Interception Act) sebagai payung hukum tunggal yang mengikat seluruh lembaga pemilik kewenangan interception.

​Melalui UU Penyadapan tersebut, Indonesia wajib mengadopsi mekanisme izin peradilan (judicial authorization) yang kaku, di mana setiap tindakan penyadapan harus mendapatkan penetapan tertulis dari hakim khusus, kecuali dalam situasi darurat keselamatan negara yang dibatasi waktu ketat. Tanpa izin hakim, hasil sadapan secara otomatis batal demi hukum atau menjadi unlawful evidence.

​Selain perizinan peradilan, reformasi administrasi mendesak pembentukan Otoritas Pengawas Penyadapan Independen di luar struktur eksekutif yang bertugas mengaudit secara berkala penggunaan LIMS, memeriksa jejak akses digital (log file), serta menerima laporan publik. Dengan audit independen yang riil dan penetapan izin dari peradilan, penyadapan tidak lagi dapat dijadikan alat kekuasaan, melainkan murni instrumen penegakan hukum yang akuntabel.(SW)

Komentar Via Facebook :