Adanya ASN di Majalengka Berpoligami Secara Nikah Siri, Jadi Buah Bibir Warga Desa Batujaya
Ilustrasi ASN Poligami
CYBER88 | Majalengka, -- Adanya seorang ASN di wilayah Kabupaten Majalengka yang melakukan Poligami, menjadi buah bibir warga Desa Batujaya Kecamatan Cigasong.
Mereka pun mempertanyakan, apakah diperbolehkan seorang ASN memiliki istri lebih dari satu atau Berpoligami?
ASN berinisial BI yang diketahui bertugas di salah satu SMAN di wilayah Kecamatan Rajagaluh itu, menurut warga, menikah siri dengan seorang janda berinisial OI yang tinggal di Blok Jayaraksa. Sementara ASN tersebut masih tinggal bersama istri sahnya yakni NN dan tinggal di Blok Karyalaksana bersama ketiga orang anaknya.
Beberapa warga di Blok Jayaraksa mengaku sering melihat BI mendatangi rumah istri sirinya itu dan menginap di sana. Menurut mereka ASN tersebut sudah lama berhubungan dengan perempuan yang dinikahinya secara siri itu.
Dikonfirmasi terkait hal ini melalui WhatsApp, Topik Hidayat, salah satu perangkat Desa Batujaya mengakui bahwa dirinya memang tau adanya hubungan antara ASN berinisial BI dengan seorang perempuan berinisial OI itu.
Bahkan, katanya, Topik juga pernah mempertanyakan apakah hubungan dengan OI sudah beres pernikahannya? dan dijawab BI sudah beres.
Ia pun menjelaskan kenapa mempertanyakan hal itu. Sebab, kedua istri dari ASN itu merupakan warga Desa Batujaya.
Sementara itu, dihubungi via WhatsApp, Sabtu (22/7) BI enggan berkomentar. Begitupun Kepala Sekolah SMAN 1 Rajagaluh saat dikonfirmasi Cyber88.co.id.
Seperti diketahui, memang dalam ketentuan ASN atau PNS pria dibolehkannya beristri lebih dari seorang. Hal ini sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).
Adapun tentang Izin Bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang, diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang
Syarat Alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:
1.istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
2.istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
3.atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
Sedangkan syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:
1.ada persetujuan tertulis dari istri;
2.PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
3.Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Kemudian, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:
1.bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
2.tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
3.bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
5.ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. (Tatang)


Komentar Via Facebook :