Penuhi Undangan Polres Majalengka Soal Tudingan Pencemaran Nama Baik, Ato Hendarto Tegaskan, “Kemerdekaan Pers Harus Tetap Ditegakan"
CYBER88 | Majalengka, -- Terkait laporan ZN dan DK atas tuduhan pencemaran nama baik (UU ITE), Polres Majalengka mengundang Ato Hendarto sebagai Pimpinan Redaksi Jejakinvestigasi.id untuk hadir di kantor Unit III Tipidter Sat. Reskrim Polres Majalengka, pada hari Kamis 6 Juli 2023.
Tim kuasa hukum HAMS LAW FIRM, Sunoko SH, Feby Martin Mardian SH, Herin Suherman SH, Hakim Riyadi Noor ST, SH, Ikut mendampingi, serta rekan-rekan media yang ada di kabupaten Majalengka dan kabupten Sumedang ikut hadir.
Perwakilan tim kuasa hukum HAMS LAW FIRM, Sunoko SH menyampaikan pada awak media, pihaknya akan siap pengawal permasalahan ini sampai tuntas.
Ia pun mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media yang telah setia mendampingi Ato Hendarto yang hari ini ada panggilan undangan pengaduan terkait pemberitaan yang selama ini sudah tranding.
Allhamdulillah, dari 28 pertanyaan dari penyidik, kita sudah jawab semua dan kita akan siap mengawal permasalahan ini sampai tuntas, Terkait dari kebenaran hal tersebut.” Tandasnya.
Kata dia, soal apa yang dituduhkan terhadap kliennya Ato Hendarto bisa dipatahkan.
“Jadi kita tetap minta teman-teman terus mengawal permasalahan ini sampai nanti ketemu titik kebenarannya". Ujarnya.
Menurutnya, pasal yang dituduhkan kepada Ato Hendarto terkait Undang-Udang ITE pencemaran nama baik, yang dimana melibatkan salah satu Partai dan salah satu organisasi yang merasa dirugikan terkait pemberitaan tersebut.
“Untuk sementara ini Ato Hendarto hanya sebagai saksi dari pengaduan yang dilaporkan ke Polres Majalengka". Ucapnya
Sementara itu, Pimred Jejakinvestigasi Ato Hendarto mengatakan, pihaknya sudah memberitakan sesuai apa yang terjadi dilapangan, konfirmasi by data dari korban dan beberapa narasumber.
"Saya datang ke Polres Majalengka untuk memperjuangkan harkat martabat kaum jurnalis, dikarenakan dengan terjadinya pemberitaan seperti ini, mereka-mereka yang merasa dirugikan melaporkan kami, walaupun ini baru laporan pengaduan,” Kata Ato.
Ato menandaskan, dirinya datang ke Polres Majalengka untuk menyampaikan kebenaran dan pengakuan mereka itu salah.
“Intinya kami sudah memberitakan sesuai apa yang kita lakukan konfirmasi by data dari korban, dari beberapa sumber maka kita beritakan di media Jejakinvestigasi". Bebernya
"Kalau misalkan saya sekarang tidak memperjuangkan kemerdekaan pers, seandainya sampai kalah, mohon maaf berarti kemerdekaan pers terancam,” Cetusnya.
Maka dari itu, Ato mengatakan akan sekuat tenaga berjuang menyampaikan kebenaran dan itu bukan hanya untuk dirinya, tetapi untuk semua kaum jurnalis yang ada di Indonesia.
“Kita buktikan bahwa Undang-Undang Pers itu tegak lurus bisa kita andalkan. Dikarenakan kita berjuang menjalankan aktifitas jurnalis berdasarkan pedoman Undanga-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers". Ujar Ato Hendarto
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, melalui Kasat Reskrim AKP Mohammad Firmansyah, saat dimintai keterangan oleh awak media melalui WhatsApp menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"InsyaAllah kami normatif pak dan tangani perkara tsb secara profesional,".katanya,
Selanjutnya, Ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut dikarenakan sakit, Ia akan memberikan klarifikasinya dilain waktu.
"Mohon maaf saya lagi kurang enak badan, mungkin next time," tulisnya lagi. [*tatang]


Komentar Via Facebook :