Waduh!!! Gegara Memberitakan Dugaan Pernikahan Terlarang, Pimpred Media Jejak Investigasi Akan Dipolisikan
CYBER88 | Majalengka -- Gegara berkali kali memberitakan pernikahan terlarang yang dilakukan oleh Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi, Pimpinan Redaksi media Jejak Investigasi Ato Hendrato diancam dipolisikan oleh UZ, pengurus Ormas Persatuan Umat Islam (PUI) di Majalengka.
Dikutip dari laman Jejakinvestigasi.id, UZ yang diketahui merupakan orang yang sangat dekat dengan lingkaran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disebut sebut menjadi wali hakim dalam pernikahan terlarang itu.
Dalam atrikel lainnya, diketahui bahwa Iyam Maryam yang telah melakukan pernikahan terlarang dengan pria idaman lain masih berstatus menajadi istri dari TW dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sejak 18 September 1999 dan hingga kini masih tinggal satu rumah dengan suami sahnya di kampung Entuk desa Beusi, kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka.
Sedangkan, Abdul Aziz Zaidi sendiri dalam artikel yang ditayangkan disebutkan merupakan adik kandung KH. Nurhasan Zaidi yang merupakan anggota DPR RI praksi PKS dan juga sebagai Ketua Umum DPP Persatuan Ummat Islam (PUI).
Sisatu sisi, tak terima dengan apa yang dilakukan oleh istrinya, didampingi sejumlah kuasa hukumnya, TW yang merasa masih menjadi istri sah Iyam Maryam telah melaporkan kedua pelaku pernikahan terlarang itu ke kepolisian sektor Maja Polres majalengka pada 20 Maret 2023. Dikabarkan, laporannya itu kini telah dilimpahkan ke unit PPA Polres majalengka.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Cyber88.co.id, Selasa 6 Juni 2023, Pimpinan Redaksi media Jejak Investigasi Ato Hendrato memaparkan bahwa dirinya mendapatkan somasi terakhir dari dari UZ melalui pengacaranya dari kantor hukum Bill-Bil-Law Office, Mochamad Danu Ismanto, SH, & Rekan pada Jum'at 14 April 2023.
Isi dalam surat somashi tersebut, menurut Hendrato, UZ tidak terima dengan pemberitaan yang ditayangkan di Jejakinvestigasi.id karena merasa dicemarkan nama baiknya terkait keterlibatannya dalam dugaan pernikahan terlarang antara Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi.
Dalam somasi itu, Lanjut dia, pihak UZ meminta agar Pimpinan Redaksi Jejakinvestigasi.id menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan tertulis dan menghapus semua berita dan jikalau kami tidak memenuhi maka mereka mengancam setelah tiga hari akan melaporkan secara jalur hukum.
“Sebelumnya kami juga sudah mengadakan pertemuan mediasi tanggal 10 April 2023 dengan ketiga pengacara itu. Namun, kami tidak memenuhi permintaan mereka yang meminta kami untuk melakukan permohonan maaf dan menghapus semua berita, Makanya pihak mereka melayangkan somasi terakhir dam melakukan ultimatum,” Ujar Hendrato.
Menyikapi hal tersebut, katanya, Hendrato kini tengah berembuk dengan jajaran redaksi dan perusahaan yang menaungi media Jejak Investigasi yaitu Pt Media Buzzer Indonesia dan PT Raja Pos Intermedia dan juga organisasi aliansi wartawan Indonesia (AWI) serta rekan rekan Organisasi wartawan, jurnalis insan pers lainnya yang sependapat ingin memperjuangkan kemerdekaan pers sesuai dengan amanat undang undang Pers nomor 40 tahun 1999, tentang Pers. (Tatang)


Komentar Via Facebook :