Alat Berat Melintas Jalan Rusak Berat, Warga Kaur Minta APH Bertindak
CYBER88 | Kaur, Bengkulu – Aktivitas alat berat yang melintasi jalan dari lokasi proyek menuju Desa Tanjung Agung sejak beberapa waktu lalu, dikeluhkan warga setempat. Pasalnya ruas jalan yang dilintasi oleh alat berat tersebut terlihat rusak.
Alat berat jenis excavator tersebut melintas sejauh lebih kurang 3 km tanpa pengaman dan alas membuat sebagian jalan terkelupas dan sebagian sudah mengalami rusak berat.
Hal ini tentu saja diakibatkan trek yang menyentuh aspal secara langsung, mengakibatkan aspal retak serta rusak berat ketika di lewati oleh kendaraan bermuatan berat.
Padahal dalam aturan yang mengatur tentang pengrusakan jalan sebagai sarana umum sudah sangat jelas dalam Bab VIII Pasal 63 dan 64 UU No 38/2004.
Dalam pasal 63 poin 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
M seorang warga kabupaten kaur sangat menyesalkan hal itu, Ia berharap pada pihak terkait harus bertanggung jawab.
Warga yang meminta identitasnya untuk tidak dipublikan itu juga meminta pihak CV Elsa Fira jaya yang sedang mengerjakan proyek Pembangunan Perkerasan Jalan trans Desa tanjung agung bertanggung jawab, karena di setiap proyek yang menggunakan alat berat jenis apapun sudah diperhitungkan biaya mobilisasi alat.
“Saya berharap pihak terkait harus ada yang bertanggung jawab, baik itu pemilik alat berat, atau kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, karena cikal bakal parahnya kerusakan jalan berawal dari terkelupasnya permukaan akibat gesekan trek alat berat, apalagi kejadian ini ada sangsi pidana nya, APH mestinya bertindak dalam hal ini,” Katanya.
Ia pun mengingatkan sesuai aturan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Ismawar Kadis PUPR Kabupaten Kaur di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mempersilahkan awakmedia konfirmasi kepada kepala Desa yang bersangkutan.
Sementara, Kepala Desa yang bersangkutan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp sampai saat Artikel ini dipublikan tidak ada jawaban sama sekali. (riko)


Komentar Via Facebook :