Oknum Kades di Kecamatan Nasal Diduga Rendahkan Pekerjaan Wartawan, Sekda Kaur: Kalau Benar Pasti Ada Sanksi

Oknum Kades di Kecamatan Nasal Diduga Rendahkan Pekerjaan Wartawan, Sekda Kaur: Kalau Benar Pasti Ada Sanksi

CYBER88 | Kaur, Bengkulu - Oknum Kades di Kecamatam Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu diduga rendahkan pekerjaan wartawan dengan mencoba memberikan amplop sebagai pengganti minyak. Namun amplop tersebut mentah mentah ditolak oleh wartawan yang mau melakukan konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan lantaran hal itu dinilai merupakan bentuk suap.

Salah satu wartawan online yang ada pada saat itu menceritakan bahwa Kejadian itu bermula saat beberapa wartawan online mau melakukan konfirmasi pada Kepala Desa Sinar Banten terkait realisasi dana desa tahun 2023 dan 2024 untuk kepentingan informasi publik pada hari Rabu 7 Agustus 2024. Jadwal konfirmasi sendiri, sambung dia, sebelumnya telah diagendakan dengan kepala desa tersebut.

Namun sayangnya, saat beberapa wartawan akan melakunan konfirmasi, Kepala Desa Sinar Banten tak mau sedikitpun memberikan penjelasan terkait kegiatan yang ada di desanya. Dengan beralasan, dia harus berkoordinasi terlebih dahulu pada ketua Forum Desa Kecamatan Nasal serta  berkoordinasi dengan pihak perangkat desa.” Ungkap dia.

Meski begitu, Lanjut dia, Kepala itu menjanjikan akan siap dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp setelah dirinya berkoordinasi pada pihak perangkatnya serta pada ketua Forom Kecamatan.

Mirisnya kepala desa sinar banten ketika para wartawan berpamitan ingin beranjak dari tempatnya, dia memberikan amplop dengan alasan sebagai pengganti minyak, yang tentu saja di tolak mentah - mentah kami tolak,” Ujarnya.

Menurutnya, Kepala itu pun sedikit mendesak agar amplop yang akan diberikanya itu, diterima,  Bahkan dia mengatakan kalau hal ini sudah biasa dilakukannya bila ada wartawan ketempatnya setelah proses pencairan dana desa.

Selanjutnya ia memaparkan bahwa salah satu wartawan online menghubungi ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Nasal melalui pesan singkat WhatsApp guna konfirmasi tentang kebenaran alasan kepala desa sinar banten yang berkoordinasi terlebih dahulu pada Ketua Forum jika dikonfirmasi oleh pihak wartawan online.

Kata Ketua Porom Kecamatan, secara peraturan, prosedur atau tertulis memang tidak ada. Namun secara budaya dan wilayah itupun tergantung sikon

Menyikapi hal itu, Dadit, salah satu wartawan online Kaur berpendapat, jika dikonfirmasi saja sulit, tentu patut dicurigai kalau di desa tersebut terjadi indikasi - indikasi penyimpangan. Sebab, jika tidak, tentu saja pemenuhan keterbukaan publik tidak akan sesulit ini.

"Kalau tidak ada indikasi Indikasi, apa susahnya menjawab konfirmasi, ndak usah alasan situ sini, jangan dikit - dikit amplop, disitu ada indikasi pelemahan dong "Cetus Dadit dengan sedikit memperlihatkan nada tingginya

Menurut dia, pemberian amplop termasuk dalam jenis gratifikasi, Indonesia telah mengatur gratifikasi ini, dalam undang-undang dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menerima gratifikasi tanpa melaporkannya bisa berujung pada hukuman yang serius.

Sementara itu, Dr Drs Ersan Syahfiri, M.M., saat dimintai tanggapan terkait hal ini menyampaikan, jika ini benar maka pasti ada sanksinya, silahkan infokan pada ke inspektorat
Dikonfirmasi pihak Pemda kaur terkait hal ini. Kam, 8 Agu, 2024
Sekda menyampaikan, jika ini benar maka pasti ada sanksinya, silahkan infokan pada ke inspektorat.

"Jika ini benar maka pasti ad sanksi. Silhkn infokn ke inspektorat "Tulis Sekda kabupaten kaur melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (8/8/2924).[riko]

Komentar Via Facebook :