Sekda Kaur Pastikan Tak Akan Mentolerir Terhadap Para Kades yang Nakal
CYBER88 | Kaur, Bengkulu - Mungkin tidak asing lagi dengan BPK yang merupakan sebuah lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintah, Namun selain BPK - RI, ada juga APIP ( Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ) yang dalam istilahnya lembaga pengawas internal. Ada juga Badan Musyawarah Adat (BMA ). Dibentuknya tiga lembaga ini sesuai dengan kewenangannya, bertujuan untuk melakukan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan tujuan serta sasaran yang diharapkan.
Tentu saja Inspektorat Daerah menjadi pilar, yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten. Berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, Inspektorat Pemerintah Kabupaten. Termasuk melakukan pembinaan karakter dan pengembangan SDM Kabupaten yang agamis, toleransi, dan berkeadaban.
Salah satunya hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Badan Musyawarah Adat Kaur. Perda Tentang Badan Musyawarah Adat Kaur sendiri ditetapkan 28 Juli 2023, diundangkan 31 Juli 2023 dan berlaku sejak Tanggal 31 Juli 2023.
Adanya dugaan beberapa penyimpangan prilaku para kades nakal, yang seringkali memberikan kesan buruk dikalangan masyarakat, Harika, SE, Kepala Inspektorat Kabupaten Kaur, menyampaikan bahwa ini perlu mendapatkan tindakan serius, supaya memiliki epek jera dan sebagai pembelajaran bagi yang lain.
"Pada saat ini kami masih melakukan penelusuran terhadap pemberitaan tersebut karena informasi yang diterima dari pemberitaan tersebut sangat minim "ujar kepala inspektorat Harika, SE ketika dimitai tanggapan terkait hal ini di ruang kerjanya Senin (2/6/2024)
Terkait viralnya salah satu oknum kades ngamar dengan perempuan yang bukan muhrimnya, Ketua MUI kabupaten kaur dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp sangat menyayangkan akan hal itu.
“Saya KH.Yulisasman selaku Ketua MUI Kabupaten Kaur, melihat kondisi di lapangan yang marak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kita bersama, terutama pada berita akhir-akhir ini, tentu dari MUI yang pertama kami menyayangkan dan akan melakukan langkah-langkah strategi bersama dengan pihak BMA Bagaimana caranya menyikapi, tentunya dengan cara kita lebih mengawasi kegiatan-kegiatan.
“Maka tentu sangat disayangkan jikalau ada oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan dan mencoreng nama baik lembaga atau institusi, maka MUI senantiasa akan bekerjasama Bagaimana menolak, memberikan masukan, berikan saran, sehingga kejadian-kejadian tersebut tidak terulang lagi ke depannya. mudah-mudahan dengan semangat kolaborasi, dalam kesempatan ini MUI merekomendasikan kepada seluruh terkait untuk benar-benar dengan serius menyikapi kejadian-kejadian yang sangat menentang etika dan norma dalam berbangsa dan bernegara apalagi terkait dengan norma-norma dan istiadat,” Ungkap KH.Yulisasman .
Sementara, Sekda Kaur Dr Drs. Ersan Syahfiri M.M saat dikonfirmasi sen, 3 juni 2024 di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir para kades nakal, apalagi perbuatannya memalukan ke pemerintahan daerah, atau melakukan pelanggaran daripada ketentuan adat istiadat yang telah di tentukan.
“Mereka para kades mestinya memiliki karakter dan pengembangan SDM untuk masyarakat Kabupaten Kaur, yang agamis, toleransi, dan berkeadaban, tidak malah sebaliknya,” Tandas Ersan.
Di sisi lain salah satu warga yang tak mau dipublikan menyampaikan, bahwa dirinya akan datangi pewarta yang memuat adanya seorang kades di wilayah kecamatan tetap ngamar bersama wanita bukan muhrim, Guna mempertanyakan kades desa mana dan siapa namanya, supaya semuanya jelas.
Jika pemberitaan itu benar adanya, saya selaku warga akan meminta pada pihat terkait agar di tindaklanjuti secara tegas, guna timbulkan suatu epek jera bagi kades yang gemar melakukan pelanggaran adat istiadat yang berlaku,” Geramnya.
Saya selaku warga kaur mempertanyakan kinerja BPD, BMA, dan pihak terkait lainya, khususnya yang ada di lokasi wilayah kecamatan dimana mereka semua termasuk lembaga adat yang ada di peovinsi,” Imbuhnya. (Dadit)


Komentar Via Facebook :