Propyek APBDes Dikerjakan Pihak Ketiga, Kepala Desa Panyingkiran Berdalih Hasil Pekerjaan Lebih Bagus dari Swakelola
CYBER88 | Majalengka, -- Pengelolaan proyek yang dibiayai APBDes, apalagi jika dari Dana Desa haruslah dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat (TPK desa) dengan gotong royong. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan perputaran ekonomi lokal dan penyerapan tenaga kerja desa sesuai aturan Permendes No. 13/2023 yang melarang Kepala Desa dan perangkatnya memborongkan proyek ke pihak luar.
Proyek desa yang bisa kerja sama dengan pihak ketiga, yakni untuk pekerjaan kompleks atau spesialis yang memerlukan peralatan dan keahlian khusus. Itupun harus melalui musyawarah desa dan tetap mengutamakan partisipasi warga.
Namun, proyek APBDes di Desa Panyingkiran Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka Jawa Barat dikerjakan (diborongkan) pada pihak ketiga. Hal ini sontak mendapat sorotan dari sejumlah kalangan termasuk masyaraka dan meminta pernjelasan dari pihak pemerintah desa terkait hal ini.
Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) tersebut berlokasi di lingkungan Blok Rabu dengan anggaran Rp. 80.329.000 bersumber dari Dana Desa Tahap 2 TA 2025 dengan Volume: (P=17.M X L= 11.CM X T= 0.85 M3.). Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Perdana Putra Mandiri.
“Pekerjaan pembangunan TPT itu awalnya direncanakan dikerjakan secara Swakelola oleh TPK. Tapi kenyataannya oleh pihak pemerintah desa malah diborongkan kepada pihak ketiga,” Ujar salah satu warga, Senin (28/12/2025).
Menurutnya, selain Pembangunan TPT yang didanai oleh dana desa, yang dikerjakan oleh CV Perdana Putra Mandiri itu juga rabat yang anggarannya dari dana Bantuan Keuangan Propinsi (bankeu)
Ditemui di kantornya, Ana, Kepala Desa Panyingkiran membenarkan bahwa peoyek proyek desa tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga. Dia berdalih, hasil pekerjaan pihak ketiga lebih baik dari hasil pekerjaan swakelola melalui TPK.
“Kalau dikerjakan oleh pihakl ketiga, apabila ada kerusakan biar pihak CV yang membereskannya karena ada perawatannya sampai 6 bulan. Kalau dikerjakan secara Swakelola tidak ada perawatan,” Dalih Ana.
Kades juga berdalih, pihak CV merupakan warda Desa Panyingkiran. Katanya, pihak lembaga desa dan pihak kecamatan mengetahui dan memperbolehkan dikerjakan oleh pihak ketiga karena sudah masuk katagori yang bisa dilakukan oleh pihak ketiga.
“Jadi apabila ada hasil pekerjaan yang rusak lagi ,,yah biar gak ribet,” Katanya.
Menyikapi hal ini, salah satu tokoh masyarakat sangat menyayangkan atas kebijakan Kepala Desa yang menganggap remeh pada masyarakat Desa Panyingkiran yang dianggap tidak mampu membuat TPT dan rabat beton.
Menurut tokoh yang tak mau disebut namanya itu, pembangunan TPT dan rabat beton bukanlah pekerjaan kompleks atau spesialis yang memerlukan peralatan dan keahlian khusus. (Tatang)


Komentar Via Facebook :