BPN Kabupaten Garut Gelar Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional
HANTARU 2025: PTSL dan RDTR Jadi Kunci Wujudkan Kepastian Hukum Agraria
CYBER88 | GARUT — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut menggelar upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) yang berlangsung di Halaman Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (24/09/2025).
Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, bertindak sebagai pembina upacara peringatan HANTARU 2025.
Tema peringatan tahun ini adalah: “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita.”
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Garut menyampaikan amanat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, yang kembali menegaskan pentingnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai pijakan pengelolaan sumber daya agraria.
“UUPA adalah tonggak sejarah yang menegaskan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.
Melalui tema tersebut, pemerintah ingin menegaskan bahwa kebijakan agraria dan tata ruang harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kebijakan hanya akan bermakna jika menghadirkan kepastian hukum tanah, ruang usaha yang produktif, perlindungan lahan pangan, serta ruang hidup yang aman dan nyaman bagi keluarga,” ujar Abdusy Syakur Amin.
Selain itu, ia juga menyoroti dua program strategis Kementerian ATR/BPN, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hingga September 2025, sebanyak 96,9 juta bidang tanah telah bersertifikat. Sebagian besar kini mulai dialihkan ke sertifikat elektronik untuk mencegah praktik mafia tanah.
“Tanpa kepastian hukum, tanah bisa menjadi sumber sengketa. Dengan PTSL, negara hadir memastikan hak rakyat. Sementara RDTR yang terintegrasi OSS akan memastikan investasi berjalan tertib, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” jelas Bupati Garut.


Komentar Via Facebook :