Memanas! Warga Sungai Raya Bersitegang dengan ATR/BPN Usai Temui Kejanggalan
Petani Sungai Raya nyaris bentrok saat pengambilan titik koordinat, yang sebelumnya Titik koordinat sudah diambil sehari sebelumnya, Rabu (22/10/2025).
CYBER88 | Inhu – Belum rampung sengketa dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat petani oleh PT. Sinar Belilas Perkasa milik Dedi Handoko, muncul masalah baru. Pihak ATR/BPN Indragiri Hulu, Riau, yang memediasi permasalahan tersebut dengan melakukan identifikasi, inventarisasi, dan pengukuran agar memperjelas batas lahan tersebut, malah kini dicurigai.
Ketegangan terjadi saat pihak ATR/BPN melakukan pengukuran ulang titik koordinat batas wilayah antara Desa Sungai Raya di Kecamatan Rengat dan Desa Paya Rumbai di Kecamatan Seberida mengatasnamakan tim dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Inhu, Rabu (22/10/2025).
“Faktanya, di lapangan tidak ada pihak Tapem Setda Inhu. Yang hadir hanya pihak ATR/BPN, Kades Paya Rumbai, Kades Sungai Raya, dan Kades Talang Jerijing. Kami menduga ada upaya mengelabui hasil identifikasi titik koordinat yang sudah disepakati sebelumnya,” ujar Andi Irawan, Ketua Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan (Amuk).
Andi menilai, langkah pengukuran ulang tersebut tidak transparan dan berpotensi menimbulkan konflik baru. Sehingga, Kepala Kantor ATR/BPN Inhu, Syafrisar Masri Limart diminta untuk mempertanggungjawabkan hasil identifikasi dan inventarisasi batas wilayah secara terbuka kepada publik.
Dirinya menegaskan, “Kepala Kantor ATR/BPN Inhu harus mengekspos dan mempertanggungjawabkan hasil pengambilan titik koordinat di hadapan publik. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 33 Tahun 1995 tentang Pembentukan 13 Kecamatan di Wilayah Riau.”
“Kami tidak ingin ada kriminalisasi jilid dua terhadap petani Sungai Raya,” imbuhnya.
Padahal, lanjutnya, pengukuran batas desa sebelumnya yang dilakukan pada Senin (20/10/2025) lalu disaksikan langsung oleh tim gabungan ATR/BPN, Perwakilan Amuk, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Amuk turut menyoroti kejanggalan dalam proses pengukuran yang dinilai dilakukan tanpa dasar peta resmi atau dokumen batas administrasi yang sah dari pihak Desa Paya Rumbai. Menurutnya, petugas ATR/BPN hanya berpatokan pada arahan lisan pihak tertentu tanpa data pendukung.
“ATR/BPN Inhu hanya bermodal telunjuk dari orang Paya Rumbai yang mengklaim batas wilayah hingga masuk ke areal Desa Sungai Raya. Padahal, lahan tersebut sedang dijarah alat berat milik Sinar Belilas Perkasa (SBP) yang dikendalikan Dedi Handoko, perusahaan yang tengah berkonflik dengan petani Sungai Raya dan Sekip Hilir,” serunya.
Selain itu, di lokasi juga ditemukan sejumlah patok yang bertuliskan “BPN” yang diduga dipasang oleh pihak tertentu sebelum kegiatan pengukuran resmi dilakukan. Temuan ini memicu tanda tanya besar di kalangan warga Sungai Raya.
Bahkan, Andi menduga muncul ‘tim siluman’ yang membuat berita acara pengukuran pada Selasa (21/10/2010) terhadap lahan seluas 370 Ha yang diserahkan PT. Sawit Bertuah Lestari kepada PT. Sinar Belilas Perkasa, disaksikan dan ditandatangani Plt. Camat Rengat Barat, yang mana sebagian wilahanya masuk ke dalam wilayah Kecamatan Rengat.
Persoalan ini menjadi bergejolak ketika masyarakat Desa Sungai Raya akan melaporkan Plt. Camat Rengat Barat, Nur Fitria Widari, atas dugaannya sebagai saksi. Namun Fitria mencabut pernyataan dalam sebuah surat bermaterai di hadapan wartawan.
Sementara, Amuk telah mengirimkan surat ke DRPD Inhu untuk terlibat langsung dalam mengawasi identifikasi dan inventarisasi batas kecamatan dan desa serta HGU Alam Sari Lestari yang saat ini dikuasai Sinar Belilas Perkasa.
Atas hal tersebut, Andi mengecam tindakan ATR/BPN Inhu dan Riau yang masih mempermainkan proses identifikasi batas desa dan kecamatan.
“Alasan klasik seperti ‘kami hanya mengukur, keputusan bukan di kami’ sudah tidak bisa diterima. Rakyat sudah muak dijadikan korban,” pungkasnya.


Komentar Via Facebook :