Pemkot  Cilegon Tegaskan: Bangunan Liar di Atas Saluran Air Akan Dibongkar

Pemkot  Cilegon Tegaskan: Bangunan Liar di Atas Saluran Air Akan Dibongkar

Camat Citangkil, Iklasin Nufus.

CYBER88 | Cilegon – Pemerintah Kota Cilegon menegaskan akan menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan daerah aliran sungai. 

Hal ini disampaikan oleh Camat Citangkil, Iklasin Nufus usai menghadiri Musyawarah Pembentukan Koperasi merah putih di Kelurahan Samang Raya. Selasa 27/5/2025. 

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa pendirian bangunan di atas saluran air melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Camat mengatakan akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu terhadap pemilik bangunan di wilayahnya.

"Kita akan lakukan pemanggilan secara bertahap. Jika tidak diindahkan, akan diberikan teguran pertama hingga ketiga. Bila tetap membandel, pembongkaran akan dilakukan secara paksa sesuai aturan." 

Diketahui, terdapat lebih dari 10 bangunan yang melanggar aturan ini, sebagian besar berdiri dalam radius tiga meter dari saluran air.

Camat menyebutkan bahwa pendekatan awal adalah memberi kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri.

"Selama ini mereka tahu kalau itu tidak boleh. Bahkan berdasarkan laporan warga, bangunan-bangunan ini sudah berdiri sejak lama," ujar Camat.

Pemerintah Kecamatan  telah berkoordinasi dengan aparat terkait, termasuk kepolisian dan Satpol PP, untuk persiapan eksekusi jika pemilik bangunan tidak melakukan pembongkaran secara sukarela hingga Juli 2025.

Langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan, serta menghindari potensi banjir akibat aliran air yang terganggu.


 

Komentar Via Facebook :