DPRD Maluku Pertimbangkan Surati Mabes TNI, Sengketa Lahan OSM Terkendala Ketidakhadiran Kodam XV/Pattimura
CYBER88 | Ambon — Komisi I DPRD Provinsi Maluku mempertimbangkan membawa persoalan sengketa lahan di kawasan OSM, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, ke tingkat pusat setelah pihak Kodam XV/Pattimura kembali tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar untuk mencari solusi atas konflik tersebut.
RDP yang berlangsung di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon itu menghadirkan masyarakat terdampak, kuasa hukum warga, serta Kantor Pertanahan Kota Ambon. Namun, salah satu pihak yang dinilai memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa, yakni Kodam XV/Pattimura, tidak menghadiri forum tersebut meski telah diundang secara resmi oleh DPRD.
Ketidakhadiran tersebut menuai kekecewaan dari Komisi I DPRD Maluku yang menilai forum dialog merupakan langkah penting untuk membuka ruang komunikasi dan mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, mengatakan pihaknya telah menyampaikan undangan resmi kepada Kodam XV/Pattimura, namun hingga pelaksanaan rapat tidak ada kehadiran maupun penjelasan resmi terkait alasan ketidakhadiran tersebut.
"Kami sudah mengundang secara resmi, tetapi tidak hadir. Nanti akan dipanggil kembali sesuai mekanisme yang berlaku," kata Edison kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Rabu (24/6/2026).
Menurut Edison, sengketa lahan OSM bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan sosial yang membutuhkan penanganan serius dari seluruh pihak terkait.
Ia mengingatkan bahwa konflik yang tidak segera diselesaikan berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
"Persoalan ini bisa menjadi bom waktu ke depan. Karena itu kami berharap pihak Kodam hadir agar ada solusi yang bersifat win-win solution dan tidak menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat," ujarnya.
Komisi I DPRD Maluku menegaskan akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Kodam XV/Pattimura sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Edison mengatakan DPRD memiliki kewajiban untuk memastikan setiap laporan dan keluhan masyarakat memperoleh perhatian yang serius dari seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
"Ini aspirasi masyarakat yang harus kami perjuangkan. Sampai saat ini kami juga belum mengetahui alasan ketidakhadiran pihak Kodam, padahal undangan disampaikan secara resmi oleh lembaga," katanya.
Menurut dia, apabila hingga tiga kali pemanggilan pihak Kodam tetap tidak hadir, DPRD akan menggunakan mekanisme lain sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Kalau sampai tiga kali tidak hadir, ada mekanisme yang akan kami lakukan. Bisa saja kami menyurati pemerintah pusat atau Mabes TNI terkait persoalan ini," tegas Edison.
Selain opsi menyurati Mabes TNI, Komisi I DPRD Maluku juga berencana melakukan peninjauan lapangan guna memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi objek sengketa.
"Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk turun lapangan agar persoalan ini bisa segera diselesaikan. Masyarakat membutuhkan kepastian," ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Kantor Pertanahan Kota Ambon turut hadir memenuhi undangan DPRD. Namun, menurut Edison, pihak BPN menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki dokumen yang berkaitan langsung dengan objek sengketa yang sedang dipersoalkan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan karena menyangkut aspek legalitas dan riwayat administrasi pertanahan di kawasan OSM.
Meski demikian, kehadiran BPN dinilai tetap penting karena dapat memberikan penjelasan mengenai status administrasi pertanahan serta membantu proses penelusuran dokumen yang berkaitan dengan lahan dimaksud.
Komisi I DPRD Maluku juga berencana mengeluarkan rekomendasi khusus sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan hasil-hasil pembahasan yang berkembang dalam rapat tersebut.
Sengketa lahan di kawasan OSM telah berlangsung cukup lama dan melibatkan klaim yang berbeda antara masyarakat dan pihak yang menguasai lahan. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi warga yang selama ini menggantungkan kehidupan dan aktivitasnya di kawasan tersebut.
Di tengah belum adanya titik temu, DPRD Maluku menilai dialog terbuka menjadi langkah paling efektif untuk mencegah konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks.
Karena itu, kehadiran seluruh pihak yang berkepentingan dalam forum resmi dianggap penting guna membuka ruang klarifikasi, penyampaian data, serta pencarian solusi yang berkeadilan.
Ketidakhadiran Kodam XV/Pattimura dalam forum RDP DPRD Maluku memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas komunikasi antarlembaga dalam penyelesaian sengketa agraria yang melibatkan institusi negara.
Secara kelembagaan, RDP merupakan instrumen pengawasan yang sah dalam sistem pemerintahan daerah. Kehadiran para pihak dalam forum tersebut bukan semata memenuhi undangan formal, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian masalah melalui jalur dialog dan transparansi.
Dalam kasus OSM, persoalan menjadi semakin kompleks setelah BPN Kota Ambon menyatakan tidak memiliki dokumen terkait objek sengketa. Kondisi ini memperlihatkan bahwa akar masalah tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan, tetapi juga berkaitan dengan aspek administrasi dan kepastian hukum atas tanah.
Apabila komunikasi tidak segera dibangun, konflik berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas. Karena itu, langkah DPRD Maluku untuk kembali memanggil pihak terkait, melakukan peninjauan lapangan, hingga mempertimbangkan penyampaian surat kepada Mabes TNI dapat dipandang sebagai upaya menjaga agar proses penyelesaian tetap berjalan dalam koridor hukum dan kelembagaan.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan satu hal yang paling mendasar: kepastian. Kepastian mengenai status tanah, kepastian mengenai hak-hak warga, dan kepastian bahwa setiap institusi negara hadir untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog yang terbuka, bukan dengan saling menghindari ruang komunikasi.
Penyelesaian sengketa OSM akan menjadi ujian penting bagi komitmen seluruh pihak dalam menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan stabilitas sosial di Kota Ambon.


Komentar Via Facebook :