Polemik Pungutan Bantuan Bulog di Tajursindang Diklarifikasi, RT Tegaskan Bukan Instruksi Sekdes
CYBER88 | PURWAKARTA – Polemik terkait dugaan pungutan sebesar Rp10.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, akhirnya mendapatkan klarifikasi resmi dari berbagai pihak.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri Pemerintah Desa Tajursindang, para Ketua RT, KPM penerima bantuan, Babinsa, Bhabinkamtibmas Polsek Sukatani, serta unsur masyarakat. Pertemuan digelar sebagai tindak lanjut atas pemberitaan yang sebelumnya menyebut adanya dugaan keterlibatan Sekretaris Desa (Sekdes) Tajursindang dalam pungutan kepada penerima bantuan pangan.
Berdasarkan dokumen klarifikasi tertulis yang dibuat pada 22 Juni 2026 di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Tajursindang, Ketua RT 005/001, Siti Wahyuni, menyatakan bahwa pengumpulan uang dari sebagian KPM merupakan inisiatif pribadinya dan bukan atas perintah maupun instruksi dari Sekretaris Desa ataupun aparatur Pemerintah Desa Tajursindang.
Dalam surat tersebut dijelaskan, dari sekitar 47 KPM di wilayah RT 005/001, terdapat warga yang memberikan uang secara sukarela dengan nominal yang berbeda-beda, yakni Rp5.000 hingga Rp10.000. Dana yang terkumpul sebesar Rp350.000 kemudian digunakan untuk membeli dua buah tikar yang diperuntukkan bagi kegiatan madrasah dan aktivitas keagamaan di lingkungan setempat.
"Tanpa ada perintah atau instruksi dari siapapun apalagi dari Aparatur Pemerintah Desa Tajursindang," demikian bunyi salah satu poin dalam surat klarifikasi yang ditandatangani oleh Siti Wahyuni.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, jumlah penerima Bantuan Pangan Bulog di Desa Tajursindang mencapai sekitar 1.346 KPM. Dengan jumlah penerima yang cukup besar, pemerintah desa bersama unsur keamanan dan para Ketua RT memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sekretaris Desa Tajursindang, Jaka Miharja, juga telah memberikan penjelasan kepada berbagai pihak terkait tuduhan yang sempat beredar. Dalam forum klarifikasi tersebut, para Ketua RT menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari Sekdes untuk melakukan pungutan terhadap penerima bantuan pangan.
Sejumlah pihak yang hadir dalam pertemuan itu turut mendorong agar hasil klarifikasi dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat. Mereka berharap informasi yang telah diluruskan melalui forum resmi dapat menjadi rujukan sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Selain itu, upaya penyampaian klarifikasi kepada media yang sebelumnya memberitakan dugaan tersebut disebut telah dilakukan, meskipun hingga kini belum diperoleh tanggapan.
Tokoh masyarakat dan unsur yang hadir dalam pertemuan berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar setiap informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara menyeluruh sebelum disebarluaskan, sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran maupun polemik di masyarakat.
Sementara itu, penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Desa Tajursindang diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dan terus memberikan manfaat bagi ribuan keluarga penerima manfaat yang membutuhkan. (st)


Komentar Via Facebook :