Tambahan BIaya Per Patok Rp.60ribu Dalam Program PTSL Tahun 2026 di Desa Lojikobong Majalengka Dinilai Melabrak Aturan, Kades Bilang Itu Lumrah
CYBER88 | Majalengka, -- Biaya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang ditanggung negara meliputi seluruh proses teknis penerbitan sertifikat, seperti penyuluhan, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, hingga penerbitan dan penyerahan sertifikat.
Meskipun layanan inti tersebut sepenuhnya gratis, penerima manfaat tetap perlu menanggung biaya persiapan di tingkat desa atau kelurahan seperti pengadaan patok batas, materai, dan operasional petugas desa. Berdasarkan SKB Tiga Menteri, batasan biaya persiapan ini disesuaikan berdasarkan kategori wilayah, contohnya untuk wilayah Jawa ditetapkan sebesar Rp150.000.
Namun dalam prakteknya, masih ada oknum oknum di desa yang mencoba memanfaatkan program ini untuk mendapatkan keuntungan baik secara kelompok maupun perorangan.
Seperti ditemukan awak media Cyber88 di wilayah Desa Lojikobong Kacamata Sumberjaya Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Dalam program PTSL tahun 2026.
Masyarakat penerima manfaat yang seharusnya membayar Rp.150 ribu, dibebani juga dengan harus membayar biata untuk 1 patok seharga Rp.60 ribu. Padahal, dalam aturan biaya patok sudah termasuk dalam biaya yang ditentuan oleh SKB 3 Menteri.
Adanya hal ini, tentu saja menjadi beban khususnya bagi warga kurang mampu yang mengajukan program PTSL ini. Kalau di lahannya membutuhkan minimal 4 patok, mereka harus membayar lagi Rp.240 ribu. Hal ini juga dinilai telah melabrak aturan tentang program PTSL lantaran diduga terjadinya pungutan liar.
Menurut keterangan salah satu warga Desa Lojikobong, sebelum pengukuran, melalui pihak RT RW pihak pemerintah desa telah memasang patok di tiap-tiap blok dengan biaya Rp.60ribu per patok.
“Padahal, tanah milik warga belum diukur, tapi sudah dipasangkan oleh pihak pemerintah desa dan diminta biaya, Ucapnya, Senin (6/7/2026).
Hal senada juga disampaikan warga lainya yang juga sebagai calon penerima manfaat. Dia mengatakan bahwa sudah kedatangan pihak dari desa yang bertugas mengkoordinir program PTSL dan diminta biaya Rp.60ribu untuk satu patok.
Sebelum pengukuran tanah kata dari pihak pemerintah desa, tanah milik kami harus dipasangkan dulu Patok, dan kami harus memasangkan patok sebanyak 4 buah. Jadi, kami harus membayar sebesar Rp 240 ribu rupiah ditambah untuk biaya pendafaran Rp.150 ribu rupiah," Kata warga yang tak mau disebut namanya itu.
Ditemui dikantornya, Tata, Kepala Desa Lojikobong saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dalam program PTSL tahun 2026 ada biaya untuk satu patok seharga Rp.60ribu. Patok tersebut, panjangnya kisaran 60 cm menggunakan pipa 2 inci yang diisi dengan coran semen dan besi supaya permanen.
Kepala Desa juga meerangkan bahwa di tahun 2026, Desa Lojikobong mendapatkan kuota sebanyak 1500 bidang. Untuk pengukuran, dibantu oleh RT, RW dan Kadus
Meskipun biaya untuk patok sudah termasuk dalam biaya yang Rp.150ribu, tapi, menurut Tata, biaya sebesar Rp.60ribu itu lumrah. Katanya, biaya 60 ribu itu untuk penggantian biaya pembuatan patok.
Meski jelas jelas telah melabrak aturan tentang biaya Program PTSL, namun Tata menyatakan bahwa apa yang dikerjakannya sudah sesuai dengan aturan dan pihaknya hanya menjalankan saja.
“Adapun baik buruknya kebijakan kami, tergantung pemikiran masing-masing warga, Terkait adanya pro kontra di masyarakat katanya itu sudah biasa."Ucap Tata.
Terkait masalah ini, tambah tata, dia katanya sepat dipanggil dan telah ditangani pihak APH dari polres Kab Majalengka melalui Unit Tipidkor, " Pungkasnya. (Tatang)


Komentar Via Facebook :