DPC Gema PS Kabupaten Garut Sosialisasikan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus
CYBER88 | Garut – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Indonesia Kabupaten Garut menggelar sosialisasi program Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kecamatan Cikajang. Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Cigembong, Desa Simpang, Jumat (3/7/2026).
Ketua DPC Gema PS Indonesia Kabupaten Garut, Ganda Permana, S.H., mengajak seluruh Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kecamatan Cikajang, khususnya desa-desa yang memiliki potensi perhutanan sosial, untuk bersinergi dan bermitra dalam memperkuat perekonomian masyarakat melalui program perhutanan sosial di Kabupaten Garut.
Ia juga menegaskan kesiapan Gema PS untuk mendampingi masyarakat dan pemerintah desa di wilayah yang memiliki kawasan hutan dengan pengelolaan khusus.
"Insyaallah, para narasumber akan memberikan pemahaman mengenai implementasi amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Konsep tersebut akan dikonkretkan melalui program perhutanan sosial," ujar Ganda.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Dewan Pembina DPP Gema PS Indonesia, Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, M.Sc., Dewan Pembina DPW Gema PS Jawa Barat–Banten Yan Rizal Ulum dan Fikria. Kehadiran para narasumber disambut antusias oleh para anggota Kelompok Tani Hutan di Kecamatan Cikajang.
Dalam pemaparannya, Fikria menjelaskan bahwa Perum Perhutani memperoleh mandat pengelolaan kawasan hutan dari negara melalui Kementerian Kehutanan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 148 dan Nomor 149 Tahun 2025, sebagian wilayah kerja Perhutani telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
"Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Gema PS akan terus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan hutan. Terdapat sekitar 183 desa di Kabupaten Garut yang memiliki kawasan hutan dan terindikasi masuk dalam kawasan KHDPK. Delapan desa di antaranya berada di Kecamatan Cikajang," jelasnya.
Pada akhir kegiatan, usai sesi diskusi dan tanya jawab, Ketua DPC Gema PS Indonesia Kabupaten Garut, Ganda Permana, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan pengelolaan KHDPK memiliki landasan hukum yang jelas.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) diperlukan sebagai payung hukum agar seluruh pihak memiliki kepastian dalam pelaksanaan program.
Ia menambahkan, KHDPK merupakan skema pengelolaan kawasan hutan yang memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengelola sekaligus melindungi kawasan hutan di Kabupaten Garut secara berkelanjutan.


Komentar Via Facebook :