DPRD Maluku Desak Pangdam XV/Pattimura Hadiri Mediasi Sengketa Lahan OSM
CYBER88 | AMBON – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendesak Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara masyarakat OSM dan TNI. Kehadiran Pangdam dinilai penting sebagai bentuk penghormatan terhadap aspirasi rakyat serta komitmen penyelesaian persoalan secara terbuka, adil, dan bermartabat.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan bahwa forum RDP bukan ruang untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mekanisme resmi lembaga perwakilan rakyat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan memediasi sengketa yang menyangkut kepentingan publik.
“Dialog jauh lebih baik daripada berpolemik. DPRD menjalankan fungsi konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena itu, kami berharap Pangdam hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka,” tegas Solichin, Jumat (3/7/2026) di Ambon.
Menurutnya, sengketa lahan OSM tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa ruang komunikasi yang sehat. Komisi I menilai mediasi menjadi langkah penting untuk mempertemukan para pihak, membuka data dan dasar hukum masing-masing, sekaligus mencari solusi yang mengedepankan musyawarah sebelum sengketa berkembang lebih jauh.
Komisi I juga menegaskan bahwa DPRD memiliki dasar hukum yang kuat untuk memfasilitasi rapat dengar pendapat, menerima pengaduan masyarakat, serta meminta keterangan dari pihak terkait dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
DPRD Maluku berharap Pangdam XV/Pattimura tidak menutup ruang dialog. Sebab, penyelesaian sengketa antara masyarakat dan institusi negara semestinya mengedepankan komunikasi, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Apabila Pangdam tetap tidak menghadiri forum mediasi, Komisi I menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi melalui koordinasi dengan pimpinan DPRD, DPR RI, hingga Panglima TNI agar penyelesaian sengketa lahan OSM tetap berjalan secara kelembagaan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.


Komentar Via Facebook :