Perbup Lamongan Tentang PTSL Tak Jelas Batas Maksimal Biaya, di Kelurahan Banaran Pemohon Dikenakan Biaya 650 Ribu
CYBER88 | Lamongan -- Pada dasarnya biaya PTSL atau sertifikat masal adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa untuk kategori V (Jawa dan Bali) program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000.
Sementara, Pemerintah Kabupaten Lamongan menindaklanjuti aturan tentang PTSL dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Pada Ayat (1) rumusannya menyatakan bahwa biaya persiapan PTSL dibebankan kepada peserta PTSL. Rumusan Ayat (2) menyatakan "besaran biaya ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Kelompok Masyarakat dengan melibatkan peserta PTSL".
Kemudian, rumusan ayat (3) menyatakan bahwa "besaran biaya yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama tersebut harus rasional, wajar dan berdasarkan asas kepatutan".
Jadi, dari ketiga ayat tersebut, sama sekali tidak terdapat kepastian dan ketegasan mengenai besarannya biaya persiapan PTSL. Akibatnya, program ini terkadang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu atau bisa dikatakan aji mumpung dengan dalih kesepakatan untuk mematok biaya PTSL yang nilainya jauh diatas dari ketentuan.
Hal ini tentu saja memunculkan sejumlah pertanyaan dikalangan masyarakat tentang kepastian hukumnya. Namun, meski begitu, lantaran minimnya pemahaman masyarakat, maka mereka pun hanya mengikuti aturan berdalih kesepakatan itu. Seperti di Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, biaya yang dibebankan kepada pemohon sebesar Rp. 650ribu.
Usman ketua panitia PTSL mengatakan pemohon sudah banyak yang lunas dan kesepakatan biaya Rp. 650ribu.
"Yang daftar sekitar 400 an dari target kuota 556, pemetaan bidang peta bidang, peta blok, pengukuran dari BPN sudah selesai semua tinggal pengiriman berkas.
Untuk pembayaran pemohon sudah banyak yang bayar, ada banyak yang lunas dan ada juga yang masih titip." Ujarnya. Senin (4/3/2024).
"Kesepakatan biaya disini 650ribu, itu untuk administrasi, patok, dan biaya turun ke lapangan. Kita pakai patok yang bagus, pakai patok standar, harganya agak mahal hampir 20rb dan setiap bidang membutuhkan 3 sampai 4 patok. Kesepakatan biaya itu hasil rapat bersama, aturannya jelas SKB 3 Menteri dan Perbup nya juga."
Disinggung soal waktu kesepakatan biaya apakah ada berita acaranya dan pemohon semuanya hadir? pihaknya mengatakan hanya 100 orang yang diundang.
"Ada notulen dan berita acaranya, yang ikut tanda tangan 96 orang dari 100 orang yang kita undang, sedangkan pemohon yang lainnya mengikuti. Didalam aturan regulasinya untuk musyawarah mufakat itu adalah forumnya pemohon dan pokmas makanya tidak ada tanda tangan kesepakatan dari pihak APH (Aparat Penegak Hukum)." Ucapnya.
Pihaknya juga menambahkan, "Semuanya sudah saya lakukan sesuai mekanisme, saya tidak muncul nominal, saya memunculkan rincian, ada konsumsi, ada patok, ada administrasi dan lain-lain. Karena kalau ada rincian diluar konsumsi jelas gk boleh."
Sementara itu Kirdi selaku lurah banaran terkait biaya PTSL sebesar Rp. 650ribu mengatakan sudah dirapatkan.
"Kemarin kan sudah dirapatkan dari pemohon dan pokmas. Untuk teknis dan lain-
lain semuanya di pomas, kita juga masih didalamnya ikut membantu saja." Ujarnya singkat di kantor kelurahan setempat. Selasa (26/3/2024). (Dan)
Komentar Via Facebook :