Belum Dapat SK Dari BPN, Pemdes Turi Sudah Tarik Biaya PTSL
CYBER88 | Lamongan - PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Program PTSL ini memang sangat di nantikan oleh banyak masyarakat, karena dengan adanya program tersebut masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya yang sangat ringan.
Salah satu desa yang rencananya akan mendapatkan program PTSL tersebut adalah Desa Turi, Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan. Meskipun masih belum mendapatkan SK dari BPN namun pemdes dan panitia sudah menarik biaya kepada masyarakat.
Salah satu warga mengatakan bahwa biaya pendaftaran PTSL sebesar Rp. 650ribu, dan sebagian sudah ada yang bayar.
"Biaya PTSL di sini Rp. 650 ribu mas, sudah banyak yang bayar kemarin, ada yang lunas dan ada yang masih nitip." Katanya singkat kepada media. (19/12/2023).
Terpisah Mukholik Kepala Desa Turi ketika dikonfirmasi Media ini di kantor desa terkait sudah ada penarikan sebelum SK dari BPN turun, pihaknya mengakui bahwa memang ada.
"Kalau kita tidak memungut dp dari pendaftar, kalau masyarakat itu mau bekerja sendiri dalam arti intinya persiapan mau dikerjakan sendiri monggo. Karena semuanya untuk matok dan beli patok diserahkan ke desa.
Jadi sekarang warga sudah ada yang bayar dp 100 ribu, ada yang 150 ribu, itu untuk operasional, pemberkasan masih kurang mas. Makanya dari temen-temen media kemarin yang datang menanyakan itu, kalau tidak saya ambilkan dari masyarakat, terus saya harus nyari uang dari mana." Ucapnya. Selasa (19/12/2023).
"Jadi untuk biaya tidak ada yang saya tutupi, karena semua orang tahu dan tidak ada tambahan biaya apapun lagi selain 650ribu, baik hibah, jual beli, maupun waris semuanya sudah termasuk di harga itu." Pungkasnya.
Terpisah salah satu kepala desa yang juga akan mendapatkan program PTSL mengatakan bahwa sebelum SK dari BPN turun tidak boleh narik dulu.
"Kalau menurut saya penarikan uang sebelum SK dari BPN jelas tidak boleh mas, lalu dasar hukumnya apa yang dibuat untuk penarikan dulu." Ujarnya singkat.
Namun anehnya menurut Teguh selaku Camat Maduran ketika di konfirmasi media ini di depan kantor kecamatan mengatakan bahwa penarikan sebelum SK dari BPN turun diperbolehkan.
"Kalau menurut saya ya boleh-boleh saja karena itu untuk pembiayaan mereka sendiri, dan pada akhirnya masyarakat sendiri juga akan bayar. Itu kan hanya waktu penjadwalan progres, yang penting sudah ada kesepakatan masyarakat dan pokmas. Karena akhirnya itu pasti akan dapat program PTSL." Ujarnya. Kamis (11/1/2024).
Hingga berita ini diterbitkan media ini akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait. Apakah memang diperbolehkan menarik biaya sebelum SK dari BPN turun? (Dan).


Komentar Via Facebook :