Kades Jatimulya : Program PTSL -PM  Bantu Warga untuk Miliki  Kepastian hukum dan Hak Milik

Kades Jatimulya : Program PTSL -PM  Bantu Warga untuk Miliki  Kepastian hukum dan Hak Milik

CYBER88 Majalengka, Upaya pemerintah untuk melakukan percepatan pendaftaran tanah terus dilakukan, peraturan menteri agraria dan Tata Ruang/ kepala Badan pertanahan Nasional nomor 6Tahun 2018 tentang pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), merupakan program yang digagas oleh pemerintah pusat melalui kementerian ATR/BPN sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara masal,

Tujuan PTSL adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang terpadu, sistematis, sederhana, mudah, cepat dan biaya murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, dengan mengutamakan masyarakat desa miskin dan tertinggal, didaerah pertanian subur dan berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat,

Program PTSL, ini mampu menjadi solusi pendaftaran dan pengurusan sertifikat tanah yang selama ini  yang proses sering dikeluhkan masyarakat karena proses yang rumit serta penyelesaian yang membutuhkan biaya yang cukup besar, program ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,

Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah, Namun,jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 menteri tentang PTSL adalah bahwa untuk kategori V( jawa dan Bali) program ini dikarnakan biaya maksimal Rp 150,000 dan tidak boleh lebih dari itu, Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman,

Menelusuri komentar masyarakat terkait program ini, didesa  Jatimulya kecamatan Kasokandel kabupaten Majalengka provinsi Jawa Barat, Kamis 14/3/2024, mereka mengaku senang dengan adanya program ini , pasalnya dengan program ini, tentunya meringankan beban mereka untuk mendapatkan  kepastian hukum  atas tanah miliknya, 

Hal ini disampaikan, Mamat Rahmat, blok Leuwiorok 01/03 , Angi di blok Babakan Rt O2 RW 07, dan Juned  Blok Bodas RT 01/ RW 08, pada cyber88, Mereka pun mengucapkan terimakasih kepada pemerintah melalui pemerintah desa Jatimulya yang telah melaksanakan pengukuran Tanah hak milik mereka " Alhamdulillah kami akan mendapatkan Sertifikat dan akan digunakan untuk meningkatkan usaha kami, Mereka, 

Anggi pun mengatakan " untuk sebagai persyaratan yang kami miliki untuk pengajuan PTSL -PM, yaitu , uang Rp 150 ribu, SPPT,KK, KTP, Map dan Materai, ucap Angi 
 
Terpisah, saat ditemui dikantor balai desa, Selaku kepala desa Rosadi, Membenarkan bahwa didesa kami sedang melaksanakan pengukuran  program PTSL-PM di tahun 2024, dan kini sedang berlangsung pengukuran.

" Di tahun 2024 ini,didesa kami dengan program ini "Mudahan-mudahan bisa tercapai lebih dari 3000 bidang untuk masyarakat Kami

Dan sementara ini yang baru terdaftar baru mencapai 600 bidang yang sudah terdaftar dan sedang tahap pengukuran,

Ia pun menuturkan, untuk pelaksanaan  pihaknya telah membentuk kepanitiaan yang diketuai oleh, Ujang herlambang , perangkat desa beserta kepala dusun RT dan RW, untuk membantu jalannya pengukuran tanah hak milik warga masing masing,

Rosadi pun , mengucapkan terima kasih kepada semua pihak tim pengukur dari dinas kantor BPN  kabupaten Majalengka,  Beserta Babinsa Babinkamtibmas wilayah kec Kasokandel, yang telah membantu untuk jalanya pengukuran tanah masyarakat kami dan mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar dengan baik,

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada presiden bapak Jokowi yang telah membantu masyarakat untuk mendapatkan hak bukti kepemilikan berupa Dokumen sertifikat tanah,

Dengan adanya Dokumen sertifikat tersebut tentu saja akan dapat menghindari perseteruan ditengah lingkungan masyarakat kami dan kedepannya  akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam meningkatkan usahanya dengan mengajukan bantuan dari pihak Bank, Pukasnya Rosadi,( Tatang)

Komentar Via Facebook :