Diduga Terbitkan Sertifikat Tanah Aspal, BPN Kampar Diadukan ke Polda Riau

Diduga Terbitkan Sertifikat Tanah Aspal, BPN Kampar Diadukan ke Polda Riau

Ilustrasi AI

CYBER88 | Pekanbaru – Dugaan penerbitan sertifikat tanah asli tapi palsu (aspal) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, berbuntut panjang. Pemilik tanah bernama Arbain melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang berkaitan dengan sengketa tanah tersebut ke Polda Riau.

Laporan itu disampaikan pada 29 Juli 2026 dengan nomor LP/B/442/VII/2026/SPKT/Polda Riau. Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dugaan penerbitan sertifikat tanah aspal oleh BPN Kampar telah dilaporkan ke Polda Riau. Polda Riau telah menerbitkan surat bukti penerimaan laporan Nomor STTLP/B/442/VII/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 29 Juli 2026,” ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Jumat (9/10), di Pekanbaru.

Alex menjelaskan, dalam laporan tersebut terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang, Desa Air Tiris, Kabupaten Kampar, pada 5 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Adapun pihak yang dilaporkan bernama Khairandi.

Menurut Alex, perkara tersebut berawal dari sengketa kepemilikan tanah antara pelapor dan pihak terlapor yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru hingga terbit Putusan Nomor 61/G/2025/PTUN.PBR.

Dalam proses persidangan, kuasa hukum Arbain menemukan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 590/PPAT/1986 yang digunakan pihak terlapor sebagai alat bukti.

Merasa curiga terhadap dokumen tersebut, pihak pelapor kemudian menelusuri kebenaran dan legalitas AJB yang diajukan dalam perkara itu. Pada 5 Juni 2026, pelapor meminta seorang rekannya mendatangi Kantor Camat Kampar di Air Tiris untuk memeriksa dokumen tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan ditemukan fakta bahwa dalam register Kantor Camat Kampar benar adanya akta jual beli Nomor 590. Namun, AJB tersebut tertera/teregalisir atas nama orang lain. Tanggal dan bulan yang berbeda serta lokasi/desa berbeda dan tidak sama seperti akta jual beli Nomor 590 yang digunakan terlapor sebagai alat bukti,” ungkap Alex.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pelapor menduga terdapat pemalsuan dan penggunaan surat palsu yang melibatkan Khairandi. Dugaan itu kemudian dilaporkan ke Polda Riau untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Sertifikat Tumpang Tindih

Sebelumnya, dugaan penerbitan sertifikat tanah aspal di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, juga menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan Alex, persoalan tersebut berkaitan dengan terbitnya sertifikat baru di atas lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Ia menduga sertifikat tanah Nomor 8815 Tahun 2012 atas nama M Karim diterbitkan di atas lahan milik Arbain. Sehari setelah penerbitannya, hak atas tanah seluas 17.445 meter persegi itu disebut beralih kepada Khairandi.

Sementara itu, Arbain disebut memiliki tanah seluas 19.775 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 22978 Tahun 1990.

Atas terbitnya sertifikat atas nama pihak lain di lokasi tanah yang diklaim sebagai miliknya, Arbain menggugat BPN Kampar melalui PTUN Pekanbaru. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan hingga Mahkamah Agung (MA).

“BPN Kampar diduga telah menerbitkan sertifikat tanah aspal Nomor 8815 Tahun 2012 atas nama M Karim dan sehari setelah sertifikat aspal terbit hak kepemilikan tanah beralih kepada Khairandi atas seluas 17.445 meter persegi. Sertifikat tanah aspal atas nama Khairandi tepat berada di atas tanah milik Arbain seluas 19.775 meter persegi yang mempunyai SHM Nomor 22978 Tahun 1990. Akibat terbitnya SHM atas nama orang lain di lokasi tanah miliknya, Arbain menggugat BPN Kampar ke PTUN Pekanbaru. Sampai sidang PK ke Mahkamah Agung BPN Kampar dinyatakan kalah. Anehnya, BPN Kampar tak kunjung mencabut sertifikat aspal yang telah mereka terbitkan,” kata Alex.

Alex menambahkan, berdasarkan hasil investigasi dan data yang dimiliki LAKR, persoalan tumpang tindih sertifikat itu bermula ketika Arbain membeli tanah di Desa Rimbo Panjang pada 1990.

Tanah seluas 19.775 meter persegi tersebut sebelumnya memiliki SHM Nomor 5079 atas nama Adi Kurniawan. Namun, pada 2012, muncul sertifikat baru bernomor 8815 atas nama M Karim yang kemudian disebut beralih kepada Khairandi untuk bidang tanah seluas 17.445 meter persegi di lokasi yang sama.

Kondisi tersebut membuat Arbain mempertanyakan penerbitan sertifikat baru di atas lahan yang diklaim telah menjadi miliknya secara sah.

Karena merasa dirugikan, Arbain kemudian menggugat BPN Kampar ke PTUN Pekanbaru melalui perkara Nomor 4/G/2022/PTUN.PBR.

“Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 4/G/2022 memenangkan gugatan Arbain atas BPN Kampar dan menyatakan bahwa tanah yang disengketakan adalah milik Arbain. Seharusnya BPN Kampar segera membatalkan dan mencabut sertifikat aspal milik Khairandi karena telah kalah dalam sidang gugatan di PTUN Pekanbaru,” ujar Alex.

Tak menerima putusan tersebut, BPN Kampar kemudian mengajukan banding ke PT TUN Medan. Namun, berdasarkan Putusan Nomor 195/B/2022/PT.TUN.MDN tertanggal 14 Oktober 2022, BPN Kampar kembali dinyatakan kalah.

Menurut Alex, putusan tersebut juga menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik Arbain.

Meski demikian, Alex menilai persoalan tersebut masih menyisakan pertanyaan terkait tindak lanjut terhadap sertifikat yang dipermasalahkan. Ia menyoroti belum dicabutnya sertifikat yang menurutnya telah dinyatakan bermasalah dalam proses peradilan.
 

Komentar Via Facebook :