Suardi alias Datuk Maharaja Besar Jadi Tersangka Sejak 2025, Namun Belum Ditahan

Suardi alias Datuk Maharaja Besar Jadi Tersangka Sejak 2025, Namun Belum Ditahan

CYBER88 | KAMPAR – Penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan seluas 10 hektare di Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2025, Suardi alias Datuk Maharaja Besar hingga kini belum menjalani penahanan dan masih beraktivitas seperti biasa.

Kasus ini berawal dari laporan Ilmanosa yang mengaku lahannya seluas 10 hektare diserobot. Lahan tersebut merupakan bagian dari areal seluas 30 hektare yang dibelinya secara sah dari warga Desa Buluh Nipis. Menurut pelapor, lahan itu sebelumnya merupakan kebun karet yang masih produktif.

Belakangan, sebagian lahan tersebut diduga dikuasai dan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit oleh Suardi bersama sejumlah warga. Merasa hak kepemilikannya dirugikan, Ilmanosa kemudian melaporkan dugaan penyerobotan tersebut ke Polsek Siak Hulu.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/161/VIII/2025/SPKT/Riau/Res Kampar/Polsek Siak Hulu tertanggal 28 Agustus 2025.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polsek Siak Hulu menggelar perkara pada Rabu, 8 Oktober 2025. Hasil gelar perkara menetapkan Suardi alias Datuk Maharaja Besar sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah.

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen, di antaranya Laporan Polisi, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, serta hasil gelar perkara yang ditandatangani Kapolsek Siak Hulu saat itu, Kompol Hendra Setiawan, S.H.

Namun demikian, hingga sekitar sembilan bulan setelah penetapan status tersangka, Suardi belum dilakukan penahanan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan.

Sementara itu, Suardi membantah telah melakukan penyerobotan lahan. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa areal seluas 10 hektare yang dikelolanya bersama beberapa warga merupakan kawasan hutan yang termasuk tanah ulayat Desa Buluh Nipis.

Menurut Suardi, status lahan tersebut telah dikonsultasikan kepada instansi terkait. Ia mengklaim bahwa berdasarkan peta wilayah yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kampar, lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan.

"Lahan 10 hektare yang kami kelola merupakan kawasan hutan dan termasuk tanah ulayat Desa Buluh Nipis. Di lokasi itu telah kami tanami kelapa sawit. Bagian yang saya kelola sekitar 4 hektare, sedangkan sisanya merupakan milik warga desa lainnya," ujar Suardi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik Polsek Siak Hulu mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka maupun perkembangan terbaru proses penyidikan perkara tersebut. Pihak redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kepolisian untuk melengkapi pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan.

Komentar Via Facebook :