Klaten Perkuat Pengelolaan Sampah, Dua TPS3R Baru Dibangun, DLH Tekankan Peran Aktif Masyarakat
CYBER88 | Klaten – Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat sistem pengelolaan sampah dengan menambah dua unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) pada tahun 2026. Meski demikian, optimalisasi pengelolaan sampah masih menghadapi tantangan, terutama rendahnya partisipasi masyarakat dan belum maksimalnya operasional sejumlah TPS3R yang telah ada.
Kepala DLH Kabupaten Klaten, Srihadi, mengatakan dua TPS3R baru akan dibangun di Kecamatan Jogonalan dan Kecamatan Kemalang. Pembangunan fisik dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), sedangkan DLH bertanggung jawab menyiapkan sistem pengelolaan dan operasionalnya.
"Pada tahun ini akan dibangun dua TPS3R, masing-masing di Jogonalan dan Kemalang," ujar Srihadi di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2026).
Di sisi lain, Srihadi mengungkapkan masih terdapat sekitar tujuh hingga delapan TPS3R yang belum beroperasi secara maksimal. Kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari tidak aktifnya kelembagaan pengelola, minimnya dukungan pemerintah desa, hingga kerusakan fasilitas dan peralatan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DLH telah melakukan koordinasi dengan para pengelola TPS3R serta pemerintah desa guna mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Pemerintah juga berkomitmen membantu perbaikan sarana yang rusak agar TPS3R dapat kembali berfungsi secara optimal.
Menurut Srihadi, TPS3R merupakan bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah terpadu, namun kapasitasnya hanya mampu menangani sekitar 10 persen dari total volume sampah. Oleh karena itu, keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dalam mengurangi sampah sejak dari sumbernya.
DLH terus mengajak masyarakat membiasakan pemilahan sampah rumah tangga. Sampah yang masih memiliki nilai ekonomis diharapkan dapat disalurkan ke bank sampah atau dimanfaatkan kembali, sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPS3R maupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Srihadi menjelaskan, konsep pengelolaan sampah di Kabupaten Klaten dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama, pengurangan dan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. Kedua, pengolahan di TPS3R yang melayani desa atau kawasan sekitarnya. Ketiga, penanganan sampah residu di TPA.
Selain meningkatkan kapasitas pengelolaan di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Klaten juga membuka peluang kerja sama dengan investor untuk mengembangkan teknologi pengolahan sampah menjadi produk bernilai ekonomi.
Dengan penambahan dua TPS3R baru, DLH berharap sistem pengelolaan sampah di Klaten semakin efektif. Namun, Srihadi menegaskan bahwa keberhasilan program tersebut tetap bergantung pada keterlibatan masyarakat dalam mengurangi, memilah, dan mengelola sampah sejak dari rumah.


Komentar Via Facebook :