Proyek Saluran Irigasi di desa Tugu Jaya Tak Menggunakan Papan Kegiatan, Dinilai Menyalahi Prinsip Transparansi  

Proyek Saluran Irigasi di desa Tugu Jaya Tak Menggunakan Papan Kegiatan, Dinilai Menyalahi Prinsip Transparansi  

CYBER88 | Bogor, -- Setiap program atau pekerjaan fisik yang didanai oleh pemerintah wajib memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Kewajiban ini bertujuan untuk menjamin transparansi anggaran agar masyarakat dapat memantau dan mengawasi langsung pelaksanaan pembangunan tersebut.

Masyarakat ber hak untuk megetahui Informasi yang umumnya wajib tertera pada papan proyek yang meliputi:Nama instansi pemberi pekerjaan dan pelaksana proyek (Kegiatan), Nama kegiatan atau jenis pekerjaan, besaran anggaran yang digunakan, Sumber dana dan Jangka waktu pelaksanaan (tanggal mulai dan selesai)

Namun, dalam pelaksanaan Proyek yang sepertinya program P3TGAI (Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) di Kampung Banteng RT 04 RW01 Desa Tugu Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Jawa Barat yang dikerjakan oleh P3A yang merupakan kelompok tani di sana, tak memasang papan informasi proyek.
 
Tidak adanya papan informasi proyek di kokasi kegiata, mendapat sorotan dari beberapa tokoh masyarakay Desa Tugu Jaya karena menurut mereka, hal ini menyalahi prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran. Pelanggaran ini membuka celah dugaan penyelewengan dana. Pemasangan papan nama atau papan informasi proyek merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mereka pun berharap pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini yakni, pendamping desa atau pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang mempunyai peran untuk mengawasi program ini untuk dapat turun ke lapangan melakukan kroscek atas adanya kecurigaan penyimpangan.. 

Saat dikonfirmasi awak media, salah satu pekerja hanya mengatakan, “Papan Informasi Proyek Belum di Pasang”. Sementara, Ridwan, ketua P3A saat dikonfirmasi tidak merespon.

Sebagai Informasi, Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ini ke BBWS yang membawahi wilayah masing masing. Cek informasi kontak balai pusat melalui Portal P3-TGAI Kementerian PU atau laporkan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah di aplikasi SP4N-LAPOR.

Komentar Via Facebook :