Polresta Bogor Kota Tetapkan Mahasiswi 21 Tahun Pembunuha Bayi Buru Lahir

Polresta Bogor Kota Tetapkan Mahasiswi 21 Tahun Pembunuha Bayi Buru Lahir

CYBER88 | Bogor Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Seorang mahasiswi berinisial SSA (21 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penemuan mayat bayi di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, pada hari Senin (27/07/2026). Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Tre Setiawan, S.A.Md.Kep., secara langsung memaparkan kronologi peristiwa beserta barang bukti yang diperoleh.
 
Kronologi Penemuan

Kejadian bermula dari laporan masyarakat yang menemukan jasad bayi baru lahir di dalam sebuah tas gendong berwarna hitam yang disembunyikan di dalam rumah kontrakan. Tersangka diduga sengaja menyembunyikan kehamilan hingga melahirkan sendirian karena merasa malu dan takut diketahui keluarganya, mengingat bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah.
 
Berdasarkan keterangan penyidik, hubungan tersangka dengan kekasihnya berlangsung sejak Oktober 2025, dan ia baru menyadari dirinya hamil pada April 2026. Selama masa kehamilan, fakta ini tertutup rapat dari orang-orang terdekatnya.
 
Dasar Hukum & Tim Penyidik

Dalam konferensi pers tersebut, dijelaskan bahwa perbuatan tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dan kekerasan yang merampas nyawa seseorang, yakni Pasal 76C juncto Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, beserta pasal terkait penemuan mayat.
 
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim yang dipimpin Wakastreskim dan Kasubnit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dalam rangka perlindungan anak, serta didampingi oleh Humas Polresta Kota Bogor. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun sesuai aturan hukum yang berlaku.
 
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga perkara ini tuntas dan transparan

Komentar Via Facebook :