Pengurusan Sertifikat Tanah Bentuk Elektronik Sedikit Lebih Lambat

Pengurusan Sertifikat Tanah Bentuk Elektronik Sedikit Lebih Lambat

Andi Dermawan Lubis ST, MSi Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kampar

CYBER88 | BANGKINANG, KAMPAR - Pengurusan seritifkat tanah dalam bentuk elektronik sedikit agak lambat dari pengurusan sertifikat dalam bentuk buku.

Hal itu disebabkan beberapa faktor, termasuk proses validasi data dan penerapan sistim elektronik yang bertahap. 

Hal itu dikatakan Andi Dermawan Lubis ST, MSi Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kampar menjawab pertanyaan Cyber 88. Rabu, 13 Agustus 2025 diruang kerjanya di Bangkinang.

Pergantian sertifikat elektronik menurut Andi Lubis, dilakukan secara bertahap, namun tidak  wajib. 

Walaupun saat ini sudah diterapkan penggunaan sertifikat  tanah elektronik, namun sertifikat yang lama tetap berlaku dan tidak perlu buru-buru untuk diganti. 

Sebab tidak akan ada pembatalan walaupun belum diganti. Karena tujuan sertifikat elektronik itu adalah, untuk meningkatkan keamanan data, transparansi dan kemudahan akses informasi tanah.

Lebih lanjut Andi Lubis menjelaskan, sertifikat tanah elektronik adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistim elektronik dalam bentuk dokumen.

 Dimana data fisik yuridisnya disimpan didalam BT-el, yaitu buku tanah yang disahkan dengan tanda tangan elektronik sekalgus menjadi  blok data. 

Ditanya tentang biaya saat pengurusan sertifikat elektronik, menurut Andi Lubis, pemohon  hanya membayar yang resmi sesuai aturan yang telah diatur dalam pengurusan sertifikat. 

Di kantor Pertanahan Kabupaten Kampar sudah ada loket-loketnya, mulai dari penyerahan berkas (tanda terima dokumen) yang ditindak lanjuti dengan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui virtual accoumt. 

Pemohon langsung membayar pada rekening yang sudah ditentukan dan sudah pasti tidak ada tipu-tipunya. 

Setelah itu baru petugas ukur turun ke lapangan, dan jika tidak ada masalah, tak berapa lama berkasnya akan dinaikkan.

“Semua terbuka, tidak ada yang ditutup - tutupi,” ujar Lubis

Ditempat terpisah, Fatimah warga Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar saat mengurus sertifikat tanahnya kepada Cyber88 diruang tunggu Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar di Bangkinang menjelaskan, proses pengurusan seritikat tanah saat ini lebih bagus serta terbuka.

Karena, kita hanya berurusan dengan petugas loket. Pembayaran tidak ada tambahan ataupun pungutan - pungutan lainnya, semua transparan.

Hanya saja ujar Fatimah, mengingat tempat tinggalnya yang jauh di Siak Hulu atau sekitar 70  kilometer dari kantor Kantah di Bangkinang, pihaknya berharap adanya penempatan petugas ukur di daerah Siak Hulu. 

Hal itu dimaksudkan, untuk mempermudah pelaksanaan pengukuran tanah bila ada masyarakat hendak mengurus sertifikat tanahnya. 

Menyangkut pembayaran apakah ada bentuk pungutan diluar ketentuan, Fatimah dengan tegas menyatakan tidak ada. 

“Tak ada pungutan diluar kewajiban,” kata Fatimah

Pendapat hampir senada juga dikatakan Yun Anita Yusuf SH, M.Kn– Notaris yang berkantor di Jl Amalia Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu mengatakan, pengurusan surat-surat tanah baik dalam bentuk sertifikat dan urusan laiunnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kampar di Bangkinang saat ini sudah semakin baik. 

Saat ditanya apakah ada pembayaran kepada petugas loket untuk mempermulus urusan, Yun Anita dengan tegas mengatakan, tidak ada. 

Pungutan dalam bentuk apapun tidak ada, pembayaran hanya yang resmi melalui virtual account.

“Tak ada pungutan lain-lain,” tegasnya

Terkait pengurusan sertifikat tanah dari bentuk buku menjadi bentuk elektronik, menurut Yun Anita, karena programnya masih baru - sehingga masyarakat wajar merasa pengurusannya beda.

Termasuk waktunya yang sedikit lebih lama dari pengurusan sertifikat dalam bentuk buku ke-sertifikat ekektronik, hal itu berkaitan dengan bentuk kehati-hatian petugas. 

"Sebab, penerapan sertifikat elektronik masih baru sehingga petugas sangat hati-hati dan hal ini harus kita maklumi," kata Yun Anita lagi.  

Komentar Via Facebook :