BNN Desak Penguatan Kewenangan dan Pencantuman Nomenklatur Dalam Ruu Narkotika Untuk Hadapi Ancaman Jaringan Global
CYBER88.CO.ID -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan urgensi pembaruan regulasi yang lebih adaptif dan responsif dalam menghadapi ancaman peredaran narkotika yang kian kompleks serta terorganisir lintas negara. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4).
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, memaparkan sejumlah usulan strategis terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Salah satu isu utama yang disoroti adalah pentingnya pencantuman secara tegas nomenklatur “BNN RI” dalam substansi RUU.
Menurut BNN, penghilangan nomenklatur tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, termasuk hilangnya kewenangan penyidik BNN dalam melakukan tindakan hukum seperti penangkapan dan penahanan. Oleh karena itu, BNN menegaskan bahwa kewenangan penyidikan harus tetap berada pada Penyidik BNN yang terdiri dari unsur Polri dan pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu, BNN juga mengusulkan perluasan kewenangan dalam teknik penyelidikan khusus, seperti penyadapan, pembelian terselubung, serta penyerahan di bawah pengawasan, agar dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan. Langkah ini dinilai penting karena pengungkapan jaringan narkotika umumnya bermula dari proses penyelidikan tertutup.
Terkait aspek penegakan hukum, BNN mengusulkan agar durasi penangkapan dikembalikan menjadi 3x24 jam dan dapat diperpanjang selama 3x24 jam berikutnya. Hal ini mempertimbangkan kompleksitas pengungkapan jaringan narkotika yang seringkali terputus dan membutuhkan waktu lebih panjang untuk ditelusuri.
Dalam penanganan penyalahguna, BNN mendorong perubahan pendekatan yang lebih berorientasi pada rehabilitasi. Penentuan status penyalahguna diusulkan tidak lagi mengacu pada standar biologis LD50, melainkan menggunakan indikator “Unit Dosis Harian” yang mencerminkan konsumsi selama 1 hingga 3 hari. Pendekatan ini diharapkan mampu memastikan penyalahguna memperoleh hak rehabilitasi, bukan diproses sebagai pelaku peredaran.
BNN juga mengusulkan agar hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga dapat menjadi dasar penyelesaian perkara di luar mekanisme peradilan pidana. Di sisi lain, peningkatan kualitas layanan rehabilitasi turut menjadi perhatian, termasuk dorongan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI 8807:2022) serta integrasi data melalui Sistem Informasi Rehabilitasi Terpadu Nasional.
Meski demikian, BNN mengakui masih terdapat keterbatasan fasilitas rehabilitasi. Saat ini, cakupan layanan di tingkat kabupaten/kota baru mencapai sekitar 42 persen dari kebutuhan ideal.
Menutup pernyataannya, Kepala BNN menegaskan bahwa revisi regulasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan masyarakat serta mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045 yang bebas dari narkoba. BNN berharap RUU yang tengah dibahas dapat menjadi instrumen hukum yang progresif, memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, sekaligus membuka peluang pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika


Komentar Via Facebook :