Polres Bogor Gencar  Berantas Peredaran Tramadol ILegal 27.Tersangka Diciduk Dengan Ribuan Barang Bukti

Polres Bogor Gencar  Berantas Peredaran Tramadol ILegal 27.Tersangka Diciduk Dengan Ribuan Barang Bukti

CYBER88 | Bogor, -- Peredaran obat keras ilegal jenis tramadol di wilayah Kabupaten Bogor masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Dalam upaya memberantas praktik tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap sejumlah kasus sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 27 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tanpa izin. Selain itu, petugas juga menyita 11.256 butir tramadol yang diduga akan diedarkan di berbagai wilayah di Kabupaten Bogor.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Bagus Azi Lesmana, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi dan penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya selama tiga bulan terakhir.

“Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satnarkoba Polres Bogor dalam melakukan pemantauan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat,” ujar Bagus.

Dari hasil pemetaan yang dilakukan kepolisian, wilayah Kecamatan Gunung Putri saat ini menjadi salah satu titik yang cukup dominan dalam kasus peredaran tramadol di Kabupaten Bogor.

Menurut Bagus, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta melakukan tindakan hukum tegas terhadap para pelaku yang mencoba mengedarkan obat keras tanpa izin.

“Peredaran obat keras seperti tramadol tanpa resep dokter sangat berbahaya bagi kesehatan dan kerap disalahgunakan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda melalui peredaran obat-obatan ilegal,” tegasnya.

Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

Komentar Via Facebook :