Terkuak, Puluhan Tahun  Beroperasi Kebun Sawit PT. SHL Diduga Tanpa Ijin HGU di Pelalawan

Terkuak, Puluhan Tahun  Beroperasi Kebun Sawit PT. SHL Diduga Tanpa Ijin HGU di Pelalawan

(Foto Istimewa/Net)

CYBER88 I PELALAWAN, RIAU - Perusahaan perkebunan sawit PT Sinar Haska Lestari (SHL) yang terletak di wilayah Desa Sungai Buluh, Kelurahan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan Riau, telah beroperasi  sekitar puluhan tahun, namun hingga saat ini, perusahaan PMDN yang luasnya sekitar 1555 hektar, disebut - sebut belum mengantongi perizinan HGU dari BPN/ Agraria Kabupaten Pelalawan.

Aktifis Hutan dan Lingkungan dari Mandala Foundation, Tommy Freddy M SKom SH MH menyampaikan bahwa HGU adalah hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada badan hukum atau perorangan untuk mengelola dan mengusahakan tanah tersebut. Seharusnya  perkebunan kelapa sawit yang beroperasi wajib memiliki HGU.

Sebab, tujuan dari HGU adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha perkebunan dan juga memastikan pengelolaan lahan yang bertanggung jawab. 

"Perusahaan perkebunan sawit yang tidak memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU) dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Bila perusahaan tersebut  tidak memenuhi kewajiban, dan  merusak lingkungan,"  ungkap Tommy Freddy seorang  aktifis lingkungan saat diminta tanggapan terkait PT. SHL.

Lurah Pelalawan Musa, ketika dikonfirmasi terkait keberadaan PT. SHL, pihaknya belum mengetahui secara pasti  siapa pemilik perusahaan perkebunan itu.

"Memang  sepengetahuan saya, dulunya  SHL itu milik  pak Abbas, tapi  infonya kebun itu telah pindah tangan (take over) yang kini pengelolanya disebut-sebut  dari PT CDSL," ucap Musa singkat.

Sementara pihak manajemen PT SHL Tengku, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp nya, Selasa (05/08), belum ada tanggapan.

Komentar Via Facebook :