Terkait  Pidana Lingkungan, ARIMBI Laporkan Bupati Pelalawan ke Kejagung dan Bareskrim Mabes Polri

Terkait  Pidana Lingkungan, ARIMBI Laporkan Bupati Pelalawan ke Kejagung dan Bareskrim Mabes Polri

CYBER88 I Pelalawan - Terdeteksi lambannya  proses perkara dugaan tindak pidana lingkungan dan tpk  terkait kegiatan kasus cuci sungai Normalisasi SM Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Riau yang penanganannya sejak dari dua tahun di Polda Riau, terkesan molor, Akhirnya Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI)  Riau ‘memboyong’ kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana lingkungan serta penggunaan Kawasan hutan tanpa izin dalam kegiatan normalisasi sungai Kerumutan di Pelalawan, Riau ke Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.  

Hal ini disampaikan Kepala suku Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus Simamora  kepada cyber88.co.id  Sabtu (16/11). Pihaknya  selain melaporkan mantan Bupati  Pelalawan, H. Zukri Misran, ARIMBI juga melaporkan ketidak profesionalan oknum Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam menangani aduan masyarakat ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadivpropam POLRI), ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Suku Yayasan ARIMBI, Mattheus Simamora mengatakan pihaknya mensinyalir adanya tindakan-tindakan yang sengaja melemahkan laporan lingkungan itu untuk kepentingan meloloskan terlapor yakni Bupati Zukri, Kadis Lingkungan Hidup Pelalawan, dan sejumlah koorporasi pendana yang tergabung dalam konsorsium kegiatan normalisasi sungai kerumutan dari proses hukum.

“Kali ini Ditreskrimsus Polda Riau kami duga sudah tidak independent dan jelas tidak profesional sebagai penegak hukum akibat ulah oknum jajarannya. Karena itu guna menjaga integritas dan Presisi POLRI, maka melalui laporan ini kami meminta Kadivpropam POLRI agar mengambil tindakan tegas dengan memanggil, memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada oknum-oknum yang tidak professional itu,” ujar Mattheus.

Dijelaskan Matheus, ada beberapa hal yang menjadi catatan ARIMBI soal penanganan yang dilakukan oleh Polda Riau. Mulai dari lamanya penanganan, ahli yang tidak kompetent serta penerapan pasal yang salahn guna mematahkan pengaduan ARIMBI.

“Dimana dalam surat pengaduan yang kami sampaikan jelas jelas yang kami laporkan itu adalah penggunaan Kawasan hutan tanpa izin untuk kegitan normalisasi sungai Kerumutan, namun Ditreskrimsus Polda Riau mematahkan laporan kami itu dengan menggunakan pasal yang tidak ada kaitannya dengan laporan kami itu,” paparnya .

Sedangkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana lingkungan serta penggunaan Kawasan hutan tanpa izin dalam kegiatan normalisasi sungai Kerumutan di Pelalawan, Arimbi, mengambil alih laporan, dan melanjutkan kepada pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

“Khusus untuk kasus ini kami buat laporan baru ke Kejagung RI dengan menambahkan beberapa terlapor lainnya seperti Ketua Konsorsium kegiatan normalisasi sungai Kerumutan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau yang dalam surat SP2HP Polda Riau merubah keterangannya dengan menganulir surat nomor S.1250/K.6/BIDTEK/P3/KSA.1/6/2022 perihal Pencucian Sungai Kerumutan yang pada saat itu digunakan untuk menghentikan kegiatan yang dilakukan PT. Sungai Nago Melingko pada Kawasan Hutan dan Sungai Margasatwa  Kerumutan,” sebut  Mattheus.

"Kita akan terus mengawal kasus dugaan  penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana lingkungan serta penggunaan kawasan hutan tanpa izin dalam kegiatan normalisasi SM Kerumutan, hingga hukum benar-benar ditegakkan.  Sehingga  masyarakat kabupaten Pelalawan menyaksikan fakta yang sebenarnya terkait kasus ini,” ungkap Matheus, optimis.

Komentar Via Facebook :