Sidang Tipiring Jatuhkan Vonis 1 Bulan di PN Pelalawan

Sidang Tipiring Jatuhkan Vonis 1 Bulan di PN Pelalawan

CYBER88 I PELALAWAN - Dalam sidang kasus penganiayaan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelaku terdakwa Dion, akhirnya pihak Pengadilan Negeri Pelalawan memutuskan hukuman penjara 1 bulan, Jumat (15/11) di PN Pelalawan,Riau.

Persidangan kasus penganiayaan ringan yang dilakukan Terdakwa Dion,  juga dihadiri korbannya M. Sofyan, dan juga dihadirkan  saksi Sulis dan Apri  dari tim security Perusahaan. 

Dalam putusan sidang, yang dipimpin Hakim Pengganti Maharani Debora Manullang, S.H.MH menjatuhkan vonis penjara 1 bulan dan hukuman penjara tidak perlu dijalani, namun menjalani masa percobaan 2 bulan.*

Komentar Via Facebook :