Polemik Tanah Lapak Priuk, Berakhir Damai
CYBER88 | Cilegon — Polemik yang terjadi beberapa waktu lalu di Lapak Priuk Samping Ramayana Cilegon antara Ormas dan kuasa hukum Lapak Priuk terkait pemagaran lokasi Lapak Priuk Sukmajaya Kota Cilegon, berakhir dengan kesepakatan damai pada Kamis 14 /11/2024.
Usai dilakukan mediasi di Aula Rapat Polres Cilegon. Kesepakatan damai di tempuh agar kondusifitas di Kota Cilegon tetap terjaga.
Muhammad Ridwan SH MH.MM. dari Kantor Hukum dan Advokat M.Ridwan Sulaiman/MRS Advokat selaku kuasa hukum warga lingkungan lapak Priuk Sukmajaya Kota Cilegon, memaparkan bahwa kesepakatan damai ini dilakukan agar tidak ada lagi kekisruhan yang membuat warga tidak nyaman.
" Kesepakatan damai ini hendaknya dijalankan sesuai dengan aturan yang sudah disepakati bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti yang sudah-sudah. Di sini kami melakukan kesepakatan damai disaksikan oleh jajaran kepolisian Polres Cilegon, adapun poin yang di sampaikan adalah pengusaha yang mendapatkan SPK hanya melakukan memagar saja jika ada hal-hal lain harus dimediasikan dulu melalui Komisi I DPRD Kota Cilegon," kata Ridwan
Lebih lanjut Ridwan mengatakan, bahwasannya warga dikatakan trauma atas beberapa hal-hal yang sudah disepakati ternyata diabaikan oleh pihak pengusaha
"Jika memang kesepakatan perdamaian ini dilanggar kembali oleh pengusaha dan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian tidak bisa menjadikan bagian sebagai aparat yang melakukan penegakan hukum warga tentunya akan melakukan hal-hal yang sesuai dengan kemampuan warga. jadi jangan sampai terjadi pemicu anarkis warga. Mudah-mudahan ini tidak terjadi untuk menjaga kondusifitas di kota Cilegon." Ujarnya.
"Besar harapan kami pihak kepolisian sesuai tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum dapat menindak tegas, siapapun yang melanggar kesepakatan perdamaian ini," tutup Ridwan.
Point kesepakannya adalah
1. Pengusaha melakukan Pekerjaan Pemagaran Saja sesuai SPK
2. Tidak ada Kegiatan Pengusiran dan Pengosongan lahan . Terlebih dahulu. Setelah Pemagaran selesai
3. Pertemuan atua mediasi antara Warga dan Pemilik lahan . akan di fasilitasi oleh DPRD kota Cilegon melalui komisi 1.
Komentar Via Facebook :