LSM Gempur Riau : PT Musim Mas miliki izin HGU sekitar 28 ribu Hektar, namun dikabarkan mencapai 30 ribu Hektar lebih.

Luas HGU PT. Musim Mas Dipertanyakan, LSM GEMPUR : Pajak Perusahaan Perlu Diaudit

Luas HGU PT. Musim Mas Dipertanyakan, LSM GEMPUR : Pajak Perusahaan Perlu Diaudit

Daerah Aliran Sungai (DAS) di tanami pohon kelapa sawit (foto Isitimewa)

CYBER88 I Pelalawan - Praktek kejahatan lingkungan dan indikasi penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan perkebunan Musim Mas Grup di Kabupaten Pelalawan Riau dipertanyakan aktivis LSM Gempur Riau, dimana sejak berdirinya PT Musim Mas yang mengantongi izin HGU sekitar 28 ribu Hektar, namun kini luasnya dikhabarkan mencapai 30 ribu Hektar lebih.

BACA JUGA  DPD LSM GEMPUR : Disinyalir TBS PT. MUSIM MAS Berasal Dari Lahan Konservasi di Luar HGU, ISPO Dipertanyakan

"Mengingat luasnya perkebunan sawit PT MM  yang diduga melebih HGU, dapat dikatakan telah terjadi indikasi penggelapan pajak negara dan hal ini perlu diperiksa pihak Kejagung RI, apakah ada pusaran kasus praktek PT.Duta Palma di Kabupaten Pelalawan, seperti di Inhu yang merugikan negara sekitar 78 T," ungkap Bung Arif, kepada Cyber88,Rabu, (31/08/22).

BACA JUGA  Kejagung RI Periksa Mantan Bupati INHU Terkait Perkara Korupsi PT. Duta Palma Group

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil survey bahwa pihak perusahaan, selain luasan HGU nya dipertanyakan, juga permasalahan pembiaran pidana lingkungan yang berada lokasi sisi kiri-kanan sungai ditumbuhi sawit milik PT Musim Mas, diperkirakan tanaman sawit tersebut usianya sudah puluhan tahun lebih.

BACA JUGA  PT. MUSIM MAS Sudah Kangkangi Menteri Kehutanan RI

Tampaknya pemerintah daerah khususnya pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat terkesan tidak mampu mengawasi aktivitas lingkungan  PT MM.

Yang ironisnya, pada tahun 2018  lalu, pernah terjadi kasus  penahanan terhadap Batin Putih Desa Airhitam Ukui Dahlan Arifin dan tokoh masyarakat, Sujan di Polres Pelalawan atas pengaduan Manajemen PT.MM,  karena dituduh mengolah Green Belt (Hutan Penyanggah), padahal lokasi areal lahan yang dikelola kelompok warga berada dalam Areal konsesi PT. RAPP disekitar  Sungai  Mangkare, Desa Air Hitam Ukui.

 "Sebenarnya kalau betul betul di tegakkan PT. Musim Mas diduga telah menanam pohon kelapa sawit di tepian seberang Sungai Air Hitam di areal Lahan Gambut, konservasi dan  bisa kita cek oleh pihak DLHK  di sepanjang DAS, dimana jarak sawit ke sungai 25 meter yang sesuai peraturan 50 M sampai 100 M." jelas Bung Arif.

"Seharusnya perusahaan memiliki kewajiban menjaga dan melindungi lingkungan areal kawasan hijau itu, mengingat 100 meter sisi kiri-kanan sungai dilarang ditanami sawit," ujarnya.

Setiap kerusakan lingkungan,  perusahaan berkewajiban melakukan penghijauan (reboisasi) kembali, bukan justru menanami sawit di lokasi Green Belt. "Dipertanyakan ISPO/RSPO yang dimiliki PT MM dinilai bertolak belakang, dengan mekanisme di lapangan, apakah sertifikatnya milik PT MM atau yang dipinjam pakai..? ujar Bung Arif bertanya.

Pihak manajemen PT. Musim Mas, Malinton saat di minta tanggapan terkait konfirmasi dari Tim CYBER88 melalui pesan singkat Whatsupp menyampaikan "akan pelajari terkait isi berita" (Tim)

Komentar Via Facebook :