Kejagung RI Periksa Mantan Bupati Inhu Terkait Perkara Korupsi PT. Duta Palma Group
CYBER88 | INHU - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung hari ini memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau Jumat (01/07/22).
Dalam surat panggilan yang dikeluarkan Kejagung Nomor : SPS-2741/F.2/Fd.2/06/2022, Yopi Arianto diminta untuk hadir di Lantai III Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7) pada pukul 10.00 WIB oleh Dr. Supardi selaku Jaksa utama madya tindak pidana khusus Direktur penyidikan.
.jpg)
Jaksa Agung Burhanuddin didampingi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana dalam siaran Pers mengatakan, Saksi yang diperiksa yaitu YA selaku Mantan Bupati Indragiri Hulu Tahun 2011, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Masih kata Kajagung, Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perizinan, pengelolaan serta pemanfaatan Kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan Tersangka yang bertanggunjawab pungkasnya.


Komentar Via Facebook :