Tommy F. Manungkalit: Tinjau Kembali Legalitas PT Ciliandra di Kampar, Terjadi Alih Fungsi Dalam Hutan Kawasan Menjadi Kebun Sawit
Delapan Perusahaan Surya Dumai Group Diindikasi Tanam 75.378 Hektare Kelapa Sawit di Kawasan Hutan Tanpa Izin Pelepasan dan HGU
CYBER88 | Pekanbaru - Kuatnya indikasi delapan (8) perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group sejak lama telah menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan dengan total luasan mencapai 75.378 Hektare, dan sebagian lahan tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan total luas 47.479 Hektare. Kamis, (30/06/22).
Demikian temuan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI).
Atas temuan itu, CERI dan LPPHI menduga Surya Dumai Group setidak-tidaknya telah melanggar Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Kehutanan, Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha dan Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional.
Terkait temuan tersebut, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman telah melayangkan konfirmasi tertulis ke CEO Surya Dumai Group Marthias Fangiono pada 25 Juni 2022. Namun, hingga tenggat waktu 28 Juni 2022, Marthias tak memberikan keterangan apa pun mengenai temuan tersebut.
"Kami telah meminta konfirmasi dan informasi tentang kewajiban semua perusahaan di bawah bendera Surya Dumai Group terkait izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU yang sejak dahulu hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administatif yang Berasal dari Bidang Kehutanan. Tapi hingga saat ini mereka bungkam," ungkap Yusri.
Yusri menyebutkan, surat konfirmasi bernomor 08/EX//CERI/VI/2022 itu dilayangkan sesuai Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan Yusri, pihaknya juga sudah mengirimkan tembusan surat konfirmasi tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Dirjen Gakkum KLHK dan DLHK Provinsi Riau.
Menanggapi sorotan CERI dan LPPHI tersebut, Tommy Freddy Manungkalit yang pernah menyoalkan dan menyikapi Surya Dumai Group dan PT Sinar Mas Group terkait take over izin HPHTI PSPI beberapa tahun lalu kembali gerah dan kembali mengeluarkan pernyataan menohok.
"Salah satu anak perusahaan Surya Dumai yaitu PT Ciliandra merupakan perusahaan perkebunan sawit yang di bangun didalam izin HPHTI PT PSPI (Hak Pengusaha hutan Tanaman Industri Perawang Sukses Perkasa Industri,red) untuk tanaman akasia, dimana izin tersebut sudah take over ke PT Arara Abadi, anak perusahaan Indah Kiat Pulp dan Paper. Perlu ditinjau kembali keabsahan legalitas izin dari perkebunan PT Ciliandra karena kebun sawit di bangun terlebih dahulu baru izin diurus belakangan dimana PT itu berada di kabupaten Kampar, Riau," beber Tommy Freddy Manungkalit seorang pegiat lingkungan hidup di kantornya kepada kru media ini.
Dalam artian telah terjadi alih fungsi dalam hutan kawasan menjadi kebun sawit. Tommy juga menambahkan jika mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 249/KPTS-II/1998 tertanggal 27 Februari 1998 pada poin ketiga angka 1 menyebutkan bahwa HPHTI tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri Kehutanan.
Sementara sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 249/KPTS-II/1998 tertanggal 27 Februari 1998 dengan HPHTI seluas 50.725 hektare tersebut, belakangan diketahui sudah beralih kepemilikannya menjadi bagian dari milik PT. Sinar Mas Group tepatnya PT. Ciliandra.
Saat kru bertanya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Riau Mamun Murod via pesan WhatsApp terkait PT Surya Dumai yang disinyalir bermain secara ilegal di dalam hutan kawasan, Mamun Murod belum ada tanggapan hingga berita ini naik.


Komentar Via Facebook :