Dalam Sebulan Keuntungan Mencapai Rp 600 Milliar, . Duta Palma Group kelola lahan seluas 37.095 Ha tanpa hak di Riau

Jaksa Agung: Surya Darmadi Pemilik PT. Duta Palma Grup Masuk Dalam DPO KPK

Jaksa Agung: Surya Darmadi Pemilik PT. Duta Palma Grup Masuk Dalam DPO KPK

CYBER88 | INHU - Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi ditingkatkan menjadi tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. Senin (27/6/22). Selasa, (28/06/22).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam siaran Pers menyampaikan bahwa PT. Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara. Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
 
Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 Miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.
 
“Saat ini ungkapnya, Pemilik PT. Duta Palma Group pemilik yang berstatus sebagai buronan KPK adalah Surya Damardi. Ia terlibat dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.

Keuangannya langsung dikirim, berada di mana DPO itu berada," tandas Jaksa Agung.

 Dalam tahap penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 17 (tujuh belas) orang di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau mulai tanggal 06 Juni 2022 sampai dengan tanggal 24 Juni 2022, serta pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang ahli di Kejaksaan Agung mulai tanggal 10 Juni 2022.
 
Selanjutnya, telah dilakukan penggeledahan pada 09-10 Juni 2022 terhadap 10 lokasi yaitu Kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru; Kantor PT Panca Agro Lestari; Kantor PT Seberida Subur; Kantor PT Banyu Bening Utama; Kantor PT Palma Satu; Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu; Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu; Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu; dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dari tindakan penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya tanggal 09 / 10 Juni 2022 barang bukti elektronik berupa 1 (satu) unit Handphone dan 6 (enam) unit hardisk tanggal 09 / 10 Juni 2022; 8 (delapan) bidang lahan Perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani tanggal 22 Juni 2022, dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) tanggal 22 Juni 2022.
 
Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perijinan, pengelolaan serta pemanfaatan Kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan Tersangka yang bertanggunjawab.

Selain dari meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak. **

Komentar Via Facebook :