Dua PNS PUPR Pelalawan Ditahan, DPD LSM GEMPUR Riau Apresiasi Kejari  

Dua PNS PUPR Pelalawan Ditahan, DPD LSM GEMPUR Riau Apresiasi Kejari  

CYBER88 I Pelalawan - DPD LSM GEMPUR Riau, mengapreasi pihak Kejari Pelalawan terkait ektra dalam menetapkan Tersangka sekaligus menahan dua pejabat PNS setempat, dalam tempo 4 bulan, setelah ditetapkan status penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah timbun di lokasi MTQ di Pangkalan Kerinci, Riau.

Akhirnya, Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina SH MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Fuzthathul Amul Husni SH menjelaskan bahwa  Penyidikan Perkara Dugaan TPK di Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan pada Kegiatan Paket 5 (lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Pada Tahun 2020. 

BACA JUGA  Terkait Indikasi Tipikor Proyek Tanah Timbun Begini Penjelasan Kasintel Kejari Pelalawan

Disebutkan, Kamis (30/06/22) petang, Kejari langsung menahan 2 orang pejabat PPK dan PPTK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam penimbunan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau tahun 2020, 

Kedua tersangka ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan Penyidikan di ruang Pidsus, dalam proyek bermasalah di Dinas PUPR ini. Kedua tersangka yakni yakni TRM yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

BACA JUGA  DPD LSM GEMPUR Sorot Status Penyidikan Korupsi Proyek Penimbunan Lokasi MTQ Pelalawan, Bung Arif: Kami Fokus Amati Kasus

Kedua tersangka dituduh  sebagai orang yang bertanggungjawab atas peristiwa korupsi yang terjadi pada penimbunan areal MTQ senilai Rp 3,7 Miliar itu.

"Tersangka sudah kami tetapkan dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kota Pekanbaru," terang Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH, seraya menyebutkan bahwa kerugian negara yang timbul akibatnya mencapai Rp 1,8 M. 

Dapat ditambahkan, proyek bermasalah itu dikerjakan oleh perusahaan kontraktor dari PT Superita Indo Perkasa sebagai pemenang tender dan konsultan nya diawasi CV Althis.

Sebagaimana diberitakan media ini   sebelumnya, bahwa kegiatan proyek APBD Pelalawan di Dinas PUR  tahun 2020 yang nilai kontrak Rp.3,7 Miliar mendapat sorotan dari LSM GEMPUR Riau. 

Akhirnya dalam perjalanannya, proyek  penimbunan seluas 4 Ha, di lokasi rawa  rawan banjir persis diareal Islamic Centre MTQ tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan negara. 

Komentar Via Facebook :