DPD LSM GEMPUR RIAU: Disinyalir PT Persada Karya Sejati Mafia Perizinan Dengan Pemkab Pelalawan, Pertanyakan Izin IUP B
Tegakan Pohon Akasia di areal PT PKS, yang sebelumnya sudah diberi izin oleh DPMPTSP untuk menanam pohon kelapa sawit (ist)
CYBER88 I Pelalawan - DPD LSM Gempur Riau menuding ada "permainan mafia perizinan" di Pemdakab Pelalawan Riau, terkait pengalihan hak legalitas HGU PT. Langgam Inti Hibrido (LIH) ke perusahaan PT Persada Karya Sejati (PKS) diareal desa Sering dan Kelurahan Pelalawan atas sebagian lahan sekitar 3.100 hektare dari sekitar 15.000 hektare hak guna usaha (HGU) PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) kepada PT Persada Karya Sejati (PKS).
Hal ini terbukti, Pemerintah Kabupaten Pelalawan memberikan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit kepada PT Persada Karya Sejati di Kelurahan Pelalawan dan Desa Sering Kecamatan Pelalawan.
Disebutkan IUP-B ini diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan Nomor KPTS.503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02.
"Anehnya, Pemda Pelalawan koq mengeluarkan IUP B diatas lahan yang masih ada tanaman Akasia milik PT PKS, sejak tahun 2020. Apakah sebelumnya Pemda setempat tidak melakukan survey lapangan dan terkait Amdal lingkungan," ucap Bung Arif dari aktivis DPD LSM GEMPUR Riau, kepada CYBER88, Rabu (31/08/22).

Ia mempertanyakan kejanggalan praktek perizinan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. Ironisnya, sesuai prosedur, IUP B yang telah dikeluarkan pihak DPMPTSP telah berlangsung selama hampir 3 tahun, tapi fakta di lapangan, perusahaan bukan ada menanam kelapa sawit sesuai perizinan, yang nampak masih tegakan tanaman Akasia yang sudah berumur puluhan tahun.
Informasi sesuai data, Bung Arif menjelaskan, bahwa pada tahun 2004, antarapihak PT.LIH dan PT PKS telah melakukan Take Over, atas akte Notaris Zulfakhri,SH di Pekanbaru.
Data dan fakta menemukan bahwa lahan HGU PT LIH (yang sekarang berubah nama PT.PAL-red), adalah untuk tanaman kelapa sawit, namun oleh PT PKS ditanami akasia kemudian telah pernah panen tiga kali daur produksi di areal HGU PT LIH Desa Sering- Pelalawan.
"Akibatnya timbul pertanyaan, kemana masuknya pajak perusahaan selama ini," tanya Bung Arif.
Sementara Kadis DPMPTSP, Budi Surlani ketika dikonfirmasi terkait prosedur perizinan melalui WhatsApp nya, Rabu, (31/08/22) mengatakan belum bisa beri komentar karena masih berada di atas pesawat


Komentar Via Facebook :