Warga : PT.CPI (Tergugat I) pasti takut boroknya terbongkar oleh saksi dari DLHK (Tergugat IV)
Posisi Sama Sebagai Tergugat Kasus Limbah TTM Blok Rokan, Chevron Tolak Dua Saksi Diajukan DLHK Riau
Dua saksi dihadirkan DLHK Riau sebagai Tergugat IV ditolak oleh Chevron sebagai Tergugat I dalam perkara Gugatan Lingkungan Hidup pencemaran limbah TTM Blok Rokan dalam persidangan di PN Pekanbaru, Selasa (30/8/2022). foto/dok.LPPHI
CYBER88 | PEKANBARU - Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) secara mengejutkan menyatakan menolak dua saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dalam persidangan di PN Pekanbaru, Selasa (30/8/2022).
Posisi CPI dan DLHK Riau adalah sama-sama sebagai Tergugat dalam perkara Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah B3 Tanah Terkontaminasi (TTM) yang diajukan oleh Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) ke PN Pekanbaru.
Agenda sidang DLHK Riau sebagai Tergugat IV menghadirkan dua saksi yakni Chandra Hutasoit dan Dwi Yana yang merupakan pengawas lingkungan hidup dan penyuluh lingkungan hidup di DLHK Riau.
Ketua Majelis Hakim mempertanyakan identitas kedua saksi dan kemudian menanyakan ke pihak penggugat apakah ada tanggapan terkait saksi yang dihadirkan Tergugat IV, Wakil Ketua Tim Hukum LPPHI Tommy Fredy Manungkalit SH lantas menanyakan apa tugas dari kedua saksi di DLHK Riau dan Tommy menyatakan tidak keberatan dengan saksi yang diajukan DLHK.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim pun lantas memanggil panitera pengganti untuk mempersiapkan pelaksanaan pengambilan sumpah kedua saksi.
Mendadak, ada suara terdengar mengatakan interupsi, sontak Ketua Majelis Hakim menoleh dan melihat ke arah tempat duduk Tim Hukum LPPHI sebagai penggugat. "Apa?," tanya Ketua Majelis Hakim singkat. Mendengar itu, para Kuasa Hukum LPPHI pun tampak kaget, lalu kemudian Muhammad Haris kembali berbicara dan setelah itu barulah Ketua Majelis Hakim melihat ke arah tempat duduk Kuasa Hukum Tergugat I, PT CPI.
Setelah dipersilahkan berbicara, Kuasa Hukum CPI selaku Tergugat I itu menyampaikan keberatan mereka atas saksi yang diajukan Tergugat IV dengan alasan saksi yang mereka ajukan dulu dari pegawai CPI ditolak memberikan keterangan.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Penggugat kenapa tidak keberatan dengan saksi yang diajukan DLHK. "Kami memandang tidak ada persoalan dari keterangan yang akan saksi berikan, karena mereka sebagai pengawas lingkungan hidup dan menurut kami bisa sangat berguna untuk menegakkan kebenaran," kata Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk SH.
Tak lama kemudian, setelah bermusyawarah beberapa saat, Ketua Majelis Hakim menyatakan menolak kedua saksi yang dihadirkan DLHK Riau itu. "Apa ada saksi lain," tanya Ketua Majelis Hakim kepada Kuasa Hukum DLHK dan dijawab, "Kami tidak ada saksi lain yang mulia."
Tak lama kemudian, Ketua Majelis Hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai Tergugat III dalam perkara tersebut.
Sementra itu setelah usai persidangan, Tommy tampak tertawa terbahak-bahak. "Selama ini aku jadi advokat, baru kali ini lah ku temui ada tergugat yang menolak saksi dari tergugat lain dalam perkara yang sama," ungkap Tommy.
Senada, seorang wartawan senior yang sudah 25 tahun bertugas liputan di PN Pekanbaru yang mendengar perkataan Tommy itu pun geleng-geleng kepala. "Ah.. masa iya, aneh ? Blom pernah lah ku dengar ada kejadian macam gini," ungkapnya sambil garuk-garuk kepala.
Terpisah, beberapa masyarakat yang hadir dan mendengar kejadian janggal di ruang sidang tersebut, mengaku tak heran CPI menolak kedua saksi dari DLHK itu, menurut mereka, kedua nama yang diajukan DLHK itu memang mereka kenal selama ini sebagai aparatur negara yang benar-benar bekerja untuk rakyat, sehingga menurut penuturan mereka CPI pasti takut borok mereka soal limbah ini terbongkar semua ke publik.
Mereka juga menceritakan, hampir setiap pekan kedua pegawai DLHK Riau itu turun ke lokasi pencemaran TTM di berbagai lokasi di Riau. Warga juga menyakini, CPI sangat ketakutan jika kedua saksi yang diajukan DLHK Riau itu bakal membeberkan apa adanya yang terjadi pada masalah limbah TTM Blok Rokan itu.
Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH.
Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini. LPPHI menurunkan lima tiga kuasa hukum dalam persidangan tersebut. Ketiganya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., dab Muhammad Amin S.H., ketiganya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.
Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. **


Komentar Via Facebook :