Tersangka Pembunuhan Ditangkap di Semak Belukar, Terancam Hukuman Ini
CYBER88 | Siak - Kurang lebih waktu 24 jam, Polres Siak berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Sungai Mandau, Siak, Riau, Minggu (28/8/2022) sekira pukul 12.33 WIB. Satreskrim Polres Siak dan Opsnal Polsek Sungai Mandau menangkap tersangka tunggal sebagai pelaku pembunuhan, yakni Jamesokhi Gulo (27).
"Benar telah diamankan. Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Ubaidillah.
AKP Ubaidillah memaparkan kronologis penangkapan tersangka, kepada www.cyber88.co.id. Ubaidillah mengatakan bahwa mengetahui kejadian pembunuhan tersebut, Satreskrim Polres Siak langsung turun ke lokasi atau TKP (tempat kejadian perkara) serta melakukan olah TKP.
Kasat Reskrim Polres Siak Inspektur Satu Tony Prawara S.Trk dan Kapolsek Sei Mandau Iptu Pardomuan Aris Suranta SH pun bergeliat mencari tahu informasi kejadian dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi secara maraton pada Sabtu (27/8) sekira pukul 23.00 WIB.
Tersangka pun teridentifikasi yakni Jamesokhi Gulo tak lain adalah karyawan perkebunan milik PT SIR.
"Karena sudah diketahui pelakunya, petugas pun menyisir areal perkebunan PT SIR tepatnya pada Afdeling 2. Semua pintu masuk dan keluar, petugas langsung melakukan penjagaan. Ketika pagi hari, petugas tetap melakukan pencarian terhadap tersangka. Akhirnya, tersangka terendus bersembunyi di semak belukar di areal kebun PT SIR pada Minggu (28/8) sekira pukul 11.00 WIB. Tim gabungan berhasil menangkap pelaku," jelas AKP Ubaidillah.
Tim gabungan pun mencari barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa Hebeli Laia. Dan, barang bukti sebilah Kampak ditemukan tim didalam Septi Tank serta celana milik pelaku.
"Barang bukti diamankan dari belakang Perumahan Karyawan yang berbatasan dengan Perkebunan Sawit . Selanjutnya tim membawa tersangka Ke Polsek Sungai Mandau untuk dilakukan Interogasi," papar Kasi Humas Polres Siak.
AKP Ubaidillah menambahkan, tersangka membunuh dikarenakan sakit hati.
"Tersangka mengakui perbuatannya dengan karena motif sakit hati. Jadi pelaku sakit hati atas pertikaian di warung tuak saat minum, dan beberapa bulan sebelumnya tersangka juga pernah bertengkar dengan rekan korban," kata AKP Ubaidillah.
"Tersangka diancam dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancama hukuman penjara maksimal 15 tahun," imbuh Kasi Humas.
Sebelumnya diberitakan petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka pembunuhan Hebeli Laia itu. Jamesokhi Gulo alias Amarina, warga Perumahan Karyawan PT. SIR Afdeling 2 Kampung Muara Kelantan, Sungai Mandau, Siak, itupun tak berkutik saat ditengarai petugas bersembunyi di areal kebun PT SIR, Sungai Mandau.
Tragedi berdarah itu terjadi pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 21.30 WIB dipicu perkara sepele, yakni persoalan mabuk dan tersangka tidak diperbolehkan bernyanyi.
Kejadian pembunuhan terjadi di Jalan Poros Afdeling 2 Perumahan PT Surya Inti Raya (SIR) kampung Muara Kelantan, Sungai Mandau, Siak.
Kasi Humas Polres Siak AKP Ubaidillah menjelaskan kronologis kejadian berawal saat itu korban dengan para saksi yakni warga setempat, sedang minum tuak. Terlapor kemudian datang ke warung dengan keadaan mabuk, dan mengambil mikropon untuk bernyanyi.
Dikarenakan terlapor dalam keadaan mabuk dan dikhawatirkan membuat kerusuhan, pemilik warung mematikan speaker kemudian warga menasehati terlapor untuk memintanya pulang ke rumah.
"Dia dinasehati agar pulang ke rumah karena mabuk, terlapor juga didatangi istrinya dan memintanya untuk pulang. Kemudian warga mengantar tersangka pulang," kata AKP Ubaidillah.
"Namun, tiba -tiba terlapor berlari kembali keluar rumah dengan menenteng sebilah parang dan para warga mengamankan tersangka hingga parang tersebut lepas dari tangannya," sambung Kasi Humas Polres Siak.
Lanjut AKP Ubaidillah, terlapor bersama teman - temannya langsung pulang, sedangkan korban masih berada diwarung tersebut bersama warga lainnya.
Korban mengajak salah seorang warga untuk pulang bersama dengan menggunakan sepeda motor miliknya, tetapi ajakan itu ditolak warga dan memilih pulang dengan jalan kaki.
Kemudian korban pun pulang dengan sepeda motor miliknya, sedangkan warga yakni teman korban menyusul dibelakangnya, dengan berjalan kaki.
Saat diperjalanan, tiba - tiba tersangka datang dari arah belakang korban, dengan berlari sambil membawa kampak, lalu mengayunkan kampak yang dipegang ditangan kanannya, kearah kepala korban hingga korban tergeletak diatas tanah bersimbah darah.
"Setelah melakukan hal itu, terlapor melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara, dengan luka robek akibat benda tajam dibagian kepala, leher dan pundak korban, kemudian warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Mandau, untuk pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :