Kasus Pembunuhan di Sungai Mandau, Pelaku Sakit Hati dan Barang Bukti Disembunyikan

Kasus Pembunuhan di Sungai Mandau, Pelaku Sakit Hati dan Barang Bukti Disembunyikan

CYBER88 | Siak - Tidak sampai 24 jam lamanya, Satuan Reserse Kriminal Polres Siak berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kampung Muara Kelantan, Kecamatan Sungai Mandau, Siak, Riau, Minggu (28/8/2022) sekira pukul 11.00 WIB. Satreskrim Polres Siak dan didukung Opsnal Polsek Sungai Mandau menangkap tersangka Jamesokhi Gulo (27), yang tega menghabisi nyawa Hebeli Laia.

"Benar telah diamankan. Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Ubaidillah pada Minggu siang.

AKP Ubaidillah memaparkan kronologis penangkapan tersangka, kepada www.cyber88.co.id

Ubaidillah menyampaikan setelah mengetahui kejadian pembunuhan tersebut, Satreskrim Polres Siak langsung turun ke lokasi atau TKP (tempat kejadian perkara) serta melakukan olah TKP. 

Kasat Reskrim Polres Siak Inspektur Satu Tony Prawara S.Trk dan Kapolsek Sei Mandau Iptu Pardomuan Aris Suranta SH pun bergeliat mencari tahu informasi kejadian dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi secara maraton pada Sabtu (27/8) sekira pukul 23.00 WIB.

Tersangka pun teridentifikasi yakni Jamesokhi Gulo tak lain adalah karyawan perkebunan milik PT SIR. 

"Karena sudah diketahui pelakunya, petugas pun menyisir areal perkebunan PT SIR tepatnya pada Afdeling 2. Semua pintu masuk dan keluar, petugas langsung melakukan penjagaan. Ketika pagi hari, petugas tetap melakukan pencarian terhadap tersangka. Akhirnya, tersangka terendus bersembunyi di semak belukar di areal kebun PT SIR pada Minggu (28/8) sekira pukul 11.00 WIB. Tim gabungan berhasil menangkap pelaku," jelas AKP Ubaidillah.

Barang Bukti Disembunyikan Pelaku

Setelah tersangka tertangkap, Polisi pun berupaya menelusuri keberadaan barang bukti pelaku yang digunakan, saat membunuh korbannya.

"Barang bukti sebilah Kampak ditemukan tim didalam Septi Tank serta celana milik pelaku," ujar AKP Ubaidillah.

"Barang bukti diamankan dari belakang Perumahan Karyawan yang berbatasan dengan Perkebunan Sawit . Selanjutnya tim membawa tersangka Ke Polsek Sungai Mandau untuk dilakukan Interogasi," sambung Kasi Humas Polres Siak.

AKP Ubaidillah menambahkan, tersangka membunuh dikarenakan sakit hati.

"Tersangka mengakui perbuatannya dengan karena motif sakit hati. Jadi pelaku sakit hati atas pertikaian di warung tuak saat minum, dan beberapa bulan sebelumnya tersangka juga pernah bertengkar dengan rekan korban," jelas AKP Ubaidillah.

"Tersangka diancam dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancama hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutup Kasi Humas. 

Komentar Via Facebook :