Rokok Tanpa Pita Cukai Beredar Bebas di Caringin, Cigombong dan Cicurug

Rokok Tanpa Pita Cukai Beredar Bebas di Caringin, Cigombong dan Cicurug

CYBER88| Bogor - Peredaran Rokok tanpa pita cukai menjadi perhatian serius, sebab rokok ilegal dapat memberikan bahaya serius karena kepada tubuh akibat banyaknya campuran dari zat kimia berbahaya.

Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara dan bahaya kepada tubuh.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Indriya Karyadi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor Jalan Raya Pajajaran Nomor 18 Bogor – 16143, adalah pihak yang bertanggung jawab atas maraknya peredaran rokok ilegal di Bogor." Ucapnya pada awak media cyber88, Minggu, 28/04/2024.

"Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, yang beralamat di Jalan Raya Pajajaran No 18 Bogor adalah yang bertanggung jawab untuk menindak dan memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai ini".

menurut Indriya Karyadi , peredaran rokok ilegal di Bogor diduga karena pihak-pihak tertentu telah mengabaikan regulasi kuota yang telah ditetapkan demi keuntungan pribadi.

" Kuota rokok di Bogor telah ditetapkan karena menyangkut pemasukan negara. Diduga rokok ilegal itu beredar dengan mengabaikan regulasi," jelasnya.

Ia menegaskan," Bea Cukai harus melakukan segala upaya, untuk pencegahan peredaran berbagai merek rokok ilegal tersebut. Karena menurutnya hal tersebut merupakan tugas dan fungsi utama Bea Cukai.

"Negara melalui Bea cukai harus melakukan segala upaya pencegahan rokok ilegal tersebut karena Itu merupakan tugas dan fungsi utama Bea Cukai".

Pihak Bea Cukai memang menyampaikan telah melakukan penindakan hukum namun sepertinya masih minim, belum sistematis dan massive," pungkasnya.

Disisi lain Lagat Siadari menyampaikan " bahwa pihaknya dari Ombudsman Kepri, akan kembali memintai keterangan dari Kepala Bea dan Cukai Bogor terkait semakin maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal-red) di Bogor.

"Ombudsman akan memintai keterangan lagi kepada Kepala BC mengapa hal ini makin marak terjadi," pungkasnya

Komentar Via Facebook :