Pemprov Jatim Gelar Sosialisasi EPPD Terhadap LPPD Kab / Kota Se-Jatim
CYBER88 | Lamongan -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2024 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) 2023 kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim daerah EPPD Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah Provinsi Jatim (Sekdaprov), Inspektorat Provinsi Jatim , serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim serta diikuti sekretaris daerah, para inspektur, dan kepala bagian pemerintahan yang menangani penyusunan LPPD kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Inspektur Provinsi Jawa Timur, Hendro Gunawan dalam sambutan mewakili Pj Sekretaris Daerah Prov.Jatim, Bobby Soemiarsono yang berhalangan hadir mengatakan tujuan daripenyelenggaraan acara tersebut adalah untuk mendapatkan pemahaman yang sama antara tim penyusun LPPD kabupaten/kota dan timda Prov.Jatim yang terdiri BPKP perwakilan Jatim, inspektorat Prov.Jatim, Biro Administrasi pemerintahan dan Otoda Setdaprov Jatim sebagai evaluator.
Dijelaskannya sosialisasi ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan evaluasi yang diantaranya adalah pembentukan tim daerah (Timda) EPPD Prov.Jatim melalui surat keputusan Gubernur yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 maret 2024, pembagian wilayah evaluasi, serta pencermatan data pada kabupaten dankota tanggal 13 sd 17 mei 2024.
“Besar harapan kami agar rangkaian kegiatan EPPD tahun 2024 berjalan lancar sebagaimana amanat surat Menteri Dalam Negeri tanggal 8 maret 2024 nomor: 100.2.1.7/1984/otda tentang penyampaian pedoman EPPD kabupaten dan kota tahun 2024 dan pelaksanaan EPPD tahun 2024 berdasarkan LPPD tahun 2023,”ujarnya, di kantor Pemprov Jatim, Jumat (26/4/2024).
Sementara itu, Pulung Chausar, Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur Pelaksanaan evaluasi terhadap LPPD adalah sebuah langkah strategis Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk mengetahui keberhasilan dalam melaksanakan urusan pemerintahan, serta melihat progress pencapaian tujuan desentralisasi dari aspek pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan yang pada akhirnya akan dijadikan sebagai masukan bagi perencanaan pembangunan di masing-masing pemerintah daerah dan sebagai bahan pembinaan oleh pemerintah pusat.
Mekanisme pelaksanaan EPPD 2024, dilaksanakan melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD),”Hasil pelaksanaan EPPD kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang dievaluasi sebagai umpan balik berupa Laporan Hasil Evaluasi (LHE) setelah divalidasi oleh Tim Nasional, mengingat EPPD dilaksanakan setiap tahun anggaran dan hasilnya menjadi salah satu acuan dalam perencanaan pembangunan daerah tahun berikutnya,”jelasnya. (Dan)
Komentar Via Facebook :