DPD LSM GEMPUR: Disinyalir TBS PT Musim Mas Berasal dari Lahan Konservasi di Luar HGU, ISPO Dipertanyakan
Internet
CYBER88 I Pelalawan - DPD LSM GEMPUR Riau kini mempertanyakan Sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas di Kabupaten Pelalawan Riau, Sebab Tandan Buah Sawit (TBS) yang dipasok, sebagian berasal dari lahan gambut konservasi, yang diduga diperkirakan kedalaman lebih dari 10 meter, hal ini tidak dibenarkan undang-undang Lingkungan.
BACA JUGA Kejagung RI Periksa Mantan Bupati Inhu Terkait Perkara Korupsi PT. Duta Palma Group
" Jika nanti terbukti bermasalah, Sertifikat Perusahaan Sawit bisa dicabut," demikian ungkap Aktivis Bung Arif, kepada CYBER88 Selasa,(16/08/22) menanggapi berbagai konflik sosial dan status HGU dengan masyarakat sekitar.

Bung Arif dari GEMPUR Riau membenarkan, dengan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit bermasalah, RSPO seakan hanya menjual stempel untuk meloloskan produk Crude Palm Oil (CPO) agar dapat masuk ke pasar luar negeri.
BACA JUGA Sita Aset PT Duta Palma Group, Kejagung RI Sebut Ada Unsur Tipikor Dalam Giat Perusahaan

Dikhawatirkan bila hal ini terus berlanjut, legitimasi RSPO akan menurun. "RSPO harus memperketat proses seleksi pemberian sertifikasi," ujar Bung Arif menguraikan, bahwa apa yang disebut sertifikasi RSPO / ISPO memiliki peran penting dalam mewujudkan industri sawit berkelanjutan dalam jangka panjang.
BACA JUGA PT. Bumi Sawit Perkasa Salah Satu Anak Perusahaan Sawit Ilegal PT. SDG Disegel

"Bagaimana untuk mempertahankan sertifikasi yang dimiliki perusahaan Musim Mas Grup, bila persoalan lingkungan dan legalitas pasokan TBS ada yang berasal dari kawasan DAS/ konservasi gambut, serta TBS dari luar HGU PT MM," kata Arif, seraya mempertanyakan sejauh mana inclav areal HGU yang sebenarnya.
Menyinggung pasokan TBS yang berasal dari luar HGU, menurut Bung Arif yakni dari lahan sekitar 2050 hektar masuk dalam wilayah Desa Air Hitam Ukui dikuasai Musim Mas. Padahal izin HGU di Airhitam Ukui disebut tidak ada. Hal ini sesuai tuntutan perjuangan hak masyarakat Ulayat Suku Maneling Batin Putih Desa Airhitam Ukui, melalui surat dari BPN RI pada tahun 2005.
Pihak Manajemen PT Musim Mas, Malinton ketika dikonfirmasi CYBER88 melalui WhatsApp nya, tidak bersedia menjawab, hingga berita dinaikkan.


Komentar Via Facebook :